IDI | ACEHHERALD.COM–
Sejumlah pasangan nonmuhrim yang sedang berada di warung remang-remang di kawasan Blang Bugeng- Bagok, Aceh Timur Jumat (1/7/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB, digaruk Tim Satpol PP/WH Aceh Timur bersama Muspika Nurussalam.
Setelah diberikan pengarahan dan nasehat mereka kemudian dilepas kembali. “Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” kata Kepala Satpol PP/ WH Aceh Timur, T. Amran, SE. MM.
Dilansir AcehHerald.com dari freelinenews.com, mengatakan, penertiban rek remang-remang di kawasan Blang Bugeng Bagok itu dilaksanakan sebagai upaya penegakan syariat Islam yang kaffah.
Dikatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluhkan ketidaknyamanan di rek remang-remang tersebut. Rek yang dibangun di atas bekas rel kereta api dan berada di kawasan jalan antara Bagok dengan Kuta Binje, Aceh Timur, memang tidak seluruhnya remang-remang. Beberapa rek di antaranya bahkan terlihat terang benderang.
Menurutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan penertiban.
“Dalam penertiban tersebut kita telah membina beberapa pasangan nonmuhrim yang diduga duduk dalam kondisi remang-remang,” sebut Kasat Pol PP Aceh Timur.
Dikatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya juga melibatkan 22 personel Pol PP/WH serta diback-Up sejumlah anggota Polsek Nurussalam, dan anggota Koramil Nurussalam.
“Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantip dan Kabid WH, serta di becup Kapolsek, Danramil dan Sekcam Nurussalam,” ujar pria yang akrap disapa Ampon.
Untuk tahap ini, kata Ampon, pihaknya hanya mengingatkan dan membina pasangan non muhrim yang kedapatan dalam penertiban tersebut.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan secara rutin dalam menegakkan Qanun Aceh nomor 6 tentang penegakan syariat Islam. Ke depan kita berharap pemilik warung atau rek untuk menerangi warungnya, dan tempat duduknya harus terbuka serta terang jangan remang-remang,” harapnya.
Ia juga menambahkan, jika peringatan ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Dan pasangan yang diduga duduk ditempat remang akan diboyong ke kantor Satpol PP/ WH Aceh Timur, untuk diproses secara hukum, tegas T Amran. []



















