Sat Reskrim Pidie Ciduk Tersangka Penggelap Mobil Rental di Bireuen

SIGLI | ACEHHERALD.COM- Sat Reskrim Polres Pidie menciduk tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental berisial ARZ (55) warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Provinsi Aceh. Penangkapan tersangka ARZ saat ia tengah berada di rumah FZ di Gampong Dayah Mesjid, Kecamatan, Kuta Blang, Bireuen, Sabtu (16/10/2021), jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, SIK, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

SIGLI | ACEHHERALD.COM-

Sat Reskrim Polres Pidie menciduk tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental berisial ARZ (55) warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Provinsi Aceh.

Penangkapan tersangka ARZ saat ia tengah berada di rumah FZ di Gampong Dayah Mesjid, Kecamatan, Kuta Blang, Bireuen, Sabtu (16/10/2021), jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, kepada AcehHerald.com.

“Penangkapan ARZ atas laporan sebelumnya oleh Rosiani, seorang PNS warga kampung yang sama dengan tersangka ARZ. Rosiani melaporkan tentang penipuan dan penggelapan 1 unit mobil rental merk Toyota Avanza BL 1577 PI warna putih miliknya oleh tersangka yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib,” terang Kasat.

“Dasar laporan ke SPKTD Polres Pidie, pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie bergerak menuju ke Bireuen untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 23.00 wib, Tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di seputaran Gp Dayah Mesjid Kuta Blang,” ungkap Kasat.

Dikatakan, keesokannya, Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 18.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka ARZ langsung diboyong ke Sigli.

“Adapun kronologis kejadian, sejak dirental oleh ARZ pada 8 Agustus sampai saat ini mobil milik Rosiani belum juga dikembalikan. Dari hasil interogasi mobil tersebut dirental oleh tersangka dari Rosiani selama 2 hari dengan harga rental Rp250 ribu per hari, ARZ mengatakan kepada Rosiani bahwa ia bermaksud ke Aceh Timur,” urai Kasat.

Tersangka membayar kontan kepada Rosiani biaya rental selama 2 hari Rp500 ribu. Dari pengakuan tersangka, ia pergi ke Medan, dan sesampai disana ia merental lagi mobil tersebut kepada BY dengan harga Rp300 ribu per hari, imbuhnya.

Baca Juga:  Berbagai Kasus Ditangani Polres Pidie Sepanjang 2020, Ada 9 yang Menonjol

Setelah seminggu, lanjut Kasat, pelaku menanyakan kepada BY keberadaan mobil rental ini, namun dari jawaban BY mobil sudah digadaikan olehnya kepada WT, juga bertempat di Medan seharga Rp30 juta.

Masih dari pengakuan ARZ, bahwa BY berjanji kepada tersangka akan mengembalikan mobil seminggu lagi atau pada tanggal 9 September 2021. Akan tetapi sampai saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARZ, mobil tersebut belum juga dikembalikan BY, sebut Kasat Reskrim.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dalam perkara ini, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Pidie untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuntas Kasat.

Berita Terkini

Haba Nanggroe