Sat Reskrim Berhasil Ringkus DPO Pembunuhan di Aceh Selatan

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal di semak-semak dekat perkebunan warga di Gampong Urai-urai, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Minggu (14/5/2023). Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) membenarkan satu … Read more

Foto Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal di semak-semak dekat perkebunan warga di Gampong Urai-urai, Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Minggu (14/5/2023).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) membenarkan satu tersangka lagi sudah ditangkap anggotanya di kawasan Gampong Simpang Dua, Kluet Tengah, pagi tadi. “Benar, tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal di Kluet Tengah yang sempat DPO sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka pelaku sedang dibawa personel dari lokasi penangkapan menuju Mapolres,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Lebih lanjut, satu orang lagi dari dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22), penduduk lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kluet Utara sudah diamankan. “Setelah hampir satu bulan diburu sejak kejadian peristiwa pembunuhan, akhirnya tempat persembunyian tersangka M Nasir (22 tahun) terendus. Tersangka diringkus di kawasan perkebunan di Gampong Simpang Dua, Kluet Tengah tanpa perlawanan,” terang Deno Wahyudi, SE, M.Si.

Sebelum ditangkap dari persembunyiannya, kata Kasatreskrim, jajaran Kepolisian telah menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis, 11 Mei 2023. Informasi menerbitkan status DPO disebarluaskan ke seluruh penjuru tanah air.

Sebelum tersangka buron diciduk, polisi ,terlebih dahulu mengamankan satu pelaku lain, inisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Kuta Baro, Pasieraja, tepatnya kurun waktu 1×24 jam dari temuan mayat korban. “Saat ini tersangka M Nasir diamankan di Mapolres untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Begitupun tersangka RFM yang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan terkait insiden pembunuhan yang menewaskan korban Muhammad Iqbal,” pungkas Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si.

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan.

Baca Juga:  PJ Bupati Aceh Barat Resmikan Jembatan Penghubung Dua Dusun di Gampong Sikundo

Berita Terkini

Haba Nanggroe