Razia Masker, Pelanggar Disanksi Cabut Rumput

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] LHOKSEUMAWE │ ACEH HERALD Puluhan personel gabungan menggelar operasi yustisi di Simpang Empat Taman Riyadah, Jalan Merdeka Timur, Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (14/09/2020). Para pengguna jalan yang tidak memakai masker disanksi mencabut rumput. Operasi yustisi tersebut melibatkan puluhan personel Polres Lhokseumawe, Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Detasemen Brimob Jeulekat, dan Satpol … Read more

RAZIA masker di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe. FOTO : HUMAS POLRES LHOKSEUMAWE

Iklan Baris

Lensa Warga

RAZIA masker di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe.
FOTO : HUMAS POLRES LHOKSEUMAWE

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

LHOKSEUMAWE │ ACEH HERALD

Puluhan personel gabungan menggelar operasi yustisi di Simpang Empat Taman Riyadah, Jalan Merdeka Timur, Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (14/09/2020). Para pengguna jalan yang tidak memakai masker disanksi mencabut rumput.

Operasi yustisi tersebut melibatkan puluhan personel Polres Lhokseumawe, Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Detasemen Brimob Jeulekat, dan Satpol PP setempat. Ratusan pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor, pengemudi dan penumpang mobil, becak hingga masyarakat pengguna angkutan penumpang, terjaring razia.

Tak hanya itu, petugas juga mencatat identitas pelanggar setelah mereka mencabut rumput di bahu jalan. Selanjutnya, petugas memberikan masker kepada pelanggar yang telah menjalankan sanksi.

 

Operasi yustisi tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat dan pengguna jalan menggunakan masker, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan sasaran operasi yustisi ini menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Jadi, sampai saat ini, ada 100 pelanggar yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Bagi mereka yang tidak memakai masker, kami juga akan memberikan tindakan seperti kita lihat tadi, membersihkan rumput,” ujarnya.

Sanksi sosial lain juga akan diberikan nanti. Kini, pihaknya melihat tempat dan situasi, mungkin ada tindakan lain nanti dengan mengacu kepada peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020.

Sesuai perwal tersebut, bagi masyatakat yang terjaring operasi yustisi, diberikan peringatan tertulis. “Kami catat identitasnya sesuai KTP. Bila tetap melanggar, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik,” ungkapnya.

Sementara untuk warga luar kota, apabila mereka melanggar secara berulang, akan diberikan tindakan lain, diwajibkan keluar dari wilayah kota. Selanjutnya, imbauan penggunaan masker kepada masyarakat terus ditingkatkan. “Kami sarankan, masyarakat tolong giatkan pemakaian masker baik pribadi maupun keluarga. Kedua, tolong antisipasi penggunaan masker di warung-warung kopi karena mengingat wilayah kota Lhokseumawe ini, makin hari makin bertambah korban yang terkena Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penularan Virus Corona Antar Individu, Konfirmasi Baru 98 Orang

Dia mengatakan, pemilik warung sudah disarankan setiap malam minggu pada operasi gabungan sosialisasi penggunaan masker. “Apabila nanti mereka masih tidak mengindahkan, otomatis mereka akan kita cabut surat izinnya,” ungkapnya.

PENULIS : YUSWARDI

Berita Terkini

Haba Nanggroe