Ratusan Bacaleg Aceh Selatan, tak Ikut Uji Baca Alquran

Dari 563 Bacaleg, Hanya 301 Bacaleg yang Ikut Uji Mampu Baca Al-Quran TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Sejak ditetapkan jadwal mengikuti tes mengaji atau uji mampu baca Al-Qur’an oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dimulai dari tanggal 06-07 Juni hingga 12 Juni 2023, dari jumlah 563 Bacaleg di Aceh Selatan hanya sekitar 301 orang Bacaleg yang mengikuti tes … Read more

KIP Aceh Selatan Jadwal Ulang dalam Tes Uji Mampu Baca Al-Quran. Foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

Dari 563 Bacaleg, Hanya 301 Bacaleg yang Ikut Uji Mampu Baca Al-Quran

TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Sejak ditetapkan jadwal mengikuti tes mengaji atau uji mampu baca Al-Qur’an oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dimulai dari tanggal 06-07 Juni hingga 12 Juni 2023, dari jumlah 563 Bacaleg di Aceh Selatan hanya sekitar 301 orang Bacaleg yang mengikuti tes tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful, SE melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yusrizal, saat ditemui Aceh Herald, Senin (12/06/2023) di ruang kerja. Ia mengutarakan bahwa sejak di hari pertama pada tanggal 06 Juni dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4,5 dan 6 yang dijadwalkan itu sebanyak 288 Bacaleg akan tetapi hanya 134 Bacaleg yang dapat mengikuti, sedangkan di Dapil 1,2 dan 3 sebanyak 274 Bacaleg yang hadir sekitar 132 Bacaleg.

“Yang tidak hadir pada jadwal yang sudah ditetapkan oleh KIP Aceh Selatan, kita meminta masing-masing Partai untuk dapat menyurati secara resmi KIP Asel untuk dapat dijadwal ulang,”kata Yusrizal.

Yusrizal menambahkan tepat di hari ini, pihaknya melakukan jadwal ulang setelah menerima usulan dari masing-masing partai bacaleg sebanyak 46 orang dari bacaleg yang diusulkan masing-masing partai hanya sekitar 35 bacaleg yang dapat mengikuti tes uji mampu Baca Al-Qu’an

“Dari 563 Bacaleg di Aceh Selatan hanya 301 orang Bacaleg yang dapat mengikuti tes uji mampu baca Al-Qur’an , untuk 262 Bacaleg yang tidak sudah dinyatakan gugur, dan akan kita kembalikan berkas ke partai masing-masing untuk bisa dilakukan pergantian bacaleg yang diusulkan,”jelasnya.

Sambung Yusrizal, untuk jadwal dalam perbaikan berkas atau pergantian bacaleg di mulai pada tanggal 26 Juni hingga sampai 07 Juli 2023. Setelah pihak KIP sudah mengembalikan berkas bacaleg yang dinyatakan gugur kepada partai masing-masing

Baca Juga:  Bupati Bireuen Lepas Pemain PSSB Ujicoba ke Sumut

“Begitu juga dengan Bacaleg yang sudah mengikuti tes mengaji, apa bila dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat maka akan kita kembalikan juga untuk bisa diganti bacaleg yang lain oleh partai tersebut,” katanya.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe