Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Pj Bupati Abdya Panggil Komisi Pengawas, Ternyata Ini Penyebabnya

BLANGPIDIEIACEH HERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, memanggil Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) untuk Rapat Koordinasi (Rakor) digelar mendadak di Oproom Kantor Bupati, Senin (25/10/2022) sore. Rapat menyikapi problem petani tersebut digelar setelah mencuat informasi melalui media massa bahwa ada sejumlah oknum pengusaha kios pengecer resmi … Read more

Rakor HET pupuk dipimpin Pj Bupati Abdya Darmansah SPd MM

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIEIACEH HERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, memanggil Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) untuk Rapat Koordinasi (Rakor) digelar mendadak di Oproom Kantor Bupati, Senin (25/10/2022) sore.

Rapat menyikapi problem petani tersebut digelar setelah mencuat informasi melalui media massa bahwa ada sejumlah oknum pengusaha kios  pengecer resmi pupuk diduga menjual pupuk yang harganya disubsidi pemerintah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Pj Bupati Darmansah langsung hadir dalam rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB, itu. Rapat dibuka Sekda Abdya, Salman Alfarisi ST selaku Ketua KP3. Didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan), drh Nasruddin selaku Koordinator Pelaksana, Plt  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khalid ST, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Mussair serta Plt Asisten Administrasi Umum Zedi Saputra selaku Wakil Ketua I,II dan III KP3 Abdya.

Anggota KP3 antara lain hadir Kabag Hukum, Kasat Intelkam Polres, Pasi Intel Kodim, Kasi Intel Kejari, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, termasuk Kadis Kesehatan, unsur Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) serta unsur dari organisasi Pers. Kemudian pejabat terkait dari jajaran Distanpan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Sekda Salman Alfarisi diawal rapat menjelaskan, rapat tersebut merupakan respon informasi yang mencuat bahwa pupuk bersubsidi dijual di atas HET di sejumlah kios pengecer resmi, dan sering terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi sehingga membuat petani padi menjadi kewalahan.

Kepala Distanpan, Nasruddin  hanya memaparkan regulasi dan aliran distribusi pupuk bersubsidi. Kepada peserta rapat juga diedarkan daftar alokasi pupuk bersubsidi (Urea SP-36, ZA, NPK dan Organik) serta daftar alokasi pupuk bersubsidi untuk seluruh kecamatan (9 kecamatan) di Abdya tahun 2022.

Baca Juga:  Bachtiar Juli Manager PSSB Bireuen

Dari 3.751 ton alokasi pupuk bersubsidi khusus jenis Urea untuk sembilan kecamatan, menurut Nasruddin stok alokasi yang tersisa hanya sekitar 26 persen lagi, lainnya telah disalurkan kepada petani oleh kios-kios pengecer resmi yang diangkat pihak distributor. Sementara sisa pupuk bersubsidi jenis lainnya tidak terungkap dalam paparannya.

Ketika Pj Bupati Darmansah menyampaikan arahan terungkap bahwa KP3 yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Abdya tanggal 25 April 2022 ternyata memang belum pernah melaksanakan tugas pengawasan  di lapangan hingga memasuki bulan Oktober ini. Padahal anggaran untuk itu sudah tersedia sekitar Rp 10 juta rupiah.

Peristiwa ini sangat disayangkan oleh Pj Bupati Darmansah, karena lemahnya pengawasan mengakibatkan tidak terdeteksi sejak dini kemungkinan terjadi pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Terhadap pengawasan pupuk bersubsidi ini diminta agar menjadi perhatian serius KP3 Abdya ke depan.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada pejabat terkait. Tapi sayangnya jawaban yang diberikan terkesan kurang tepat atau hanya seputar penjelasan tentang regulasi dan alur distribusi pupuk. Jawaban yang diberikan itu diakui Darmansah sudah diketaui karena pihaknya pernah bertugas pada Dinas Perindagkop Kota Subulussalam, termasuk pada instansi yang sama di Provinsi Aceh.

Seperti penjelasan dimana menurut aturan yang sudah diubah bahwa yang menjadi Koordinator Pelaksana KP3 bukan lagi Kepala Distanpan, melainkan Kepala Dinas  Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan. “Ya, saya tahu itu, karena saya pernah melaksanakan tugas tersebut ketika di Kota Subulussalam dan Provinsi Aceh,” tegas Pj Bupati Darmansah.

 

Pj Bupati Darmansah meminta saran atau masukan dari peserta lainnya. Sesi ini,  dimanfaatkan oleh dua peserta dari unsur pers dan satu peserta dari anggota KTNA setempat.

Baca Juga:  Jamaah Balee Beut Meuligoe Laksanakan Shalat Sunat Tasbih

Salah seorang peserta rapat dari unsur pers mengatakan KP3 yang tidak pernah mengelar rapat koordinasi juga tidak pula melakukan pengawasan lapangan hingga menjelang akhir tahun 2022 merupakan sebuah ‘dosa’  amanah yang sudah diberikan. Lemahnya pengawasan berdampak terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah oknum pengusaha kios pengecer resmi, sepeti dugaan menjual pupuk bersubsisi di atas HET.

Terkait hal ini, disarankan untuk tahun 2023, rapat koordinasi semacam itu agar dilaksanakan KP3 Abdya  pada bulan Februari atau paling lambat bulan April. Sebab, di awal tahun sudah keluar SK Gubernur dan SK Bupati tentang penetapan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten dan kecamatan-kecamatan.

Agar  pengawasan lapangan berjalan lancar, maka KP3 perlu dibekali data alokasi dan penetapan HET, daftar jumlah kios dan nama-nama pengusaha kios pengecer resmi yang diangkat distributor di seluruh kecamatan sehingga memudahkan dalam pengawasan lapangan.

Pengawasan disarankan agar  dilaksanakan secara rutin, paling tidak setiap triwulan, kemudian hasilnya dibawa dalam rapat KP3. Berbagai temuan lapangan  agar dituangkan dalam sebuah rekomendasi disampaikan kepada Bupati Abdya sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil tindakan atau kebijakan lebih lanjut.

Peserta dari unsur pers tersebut juga menjelaskan, persoalan yang muncul dalam distribusi pupuk bersubsidi, salah satu sebab yang sangat menonjol adalah banyak petani tidak terdata nama-namanya sebagai anggota kelompok tani dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sementara sesuai aturan kios pengecer resmi hanya boleh menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang namanya terdaftar dalam RDKK.

 

 

Penulis     : Zainun Yusuf (Aceh Baratdaya)

Berita Terkini

Haba Nanggroe