Pria Pemulung, Diduga Perkosa, Rampok dan Aniaya Tiga Wanita

SIGLI | ACEH HERALD PRIA muda Ar bin Is (39), terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga perempuan di Pidie ini dinilai brutal, karena dalam aksinya pelaku yang merupakan warga Gp.Kulam Baro, Kec.Sp Tiga, Pidie, dan berprofesi sebagai pemulung, selain memperkosa, menganiaya, meneror, juga merampok harta korbannya. Akibat perbuatan yang dilakukan Ar bin Is, seorang korban meninggal … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangksa pemerkosa dan penganiayaan

SIGLI | ACEH HERALD

PRIA muda Ar bin Is (39), terduga pelaku pemerkosaan terhadap tiga perempuan di Pidie ini dinilai brutal, karena dalam aksinya pelaku yang merupakan warga Gp.Kulam Baro, Kec.Sp Tiga, Pidie, dan berprofesi sebagai pemulung, selain memperkosa, menganiaya, meneror, juga merampok harta korbannya.

Akibat perbuatan  yang dilakukan Ar bin Is, seorang korban meninggal dunia, dan dua lagi mengalami luka berat, Saar ini terduga pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pidie, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Pidie, Kamis (14/01/2021), dan dihadiri sejumlah awak media, Kapolres Pidie, AKBP. Zulhir Destrian,S.I.K,M.H menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu 13/01/2021 sekira pukul 01.30 wib di jalan umum, Gp. Blang Asan, Kota Sigli, oleh Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres.

Penangkapan pelaku setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan dengan diawali olah TKP. selanjutnya Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, melakukan pengintaian, sekira pukul 01.30 wib Tim berhasil membekuk terduga pelaku pemerkosaan tersebut.

Ada tiga korban dari tiga lokasi dan waktu berbeda, kata Kapolres, korban pertama Rosmini Idris (48) warga Gp.Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Kejadian pada 17/12/2020, sekira pukul 19.00 wib, tempat kejadian tanah kosong, bekas pengolah aspal (AMP) Gp.Leubue Kec.Pidie.

Korban kedua, Nita Maisyura (38), warga Gp.Pante Teungoh, Kota Sigli, kejadian percobaan perkosaan pada tanggal 30/12/2020.Tempat kejadian di rumah Kediaman korban.

Sedangkan korban ketiga bernama Zubaidah (58) warga Gp.Mesjid Runtoh, Kec.Pidie. Tempat kejadian di rumah kediaman korban.

Dilanjutkan Kapolres, AKBP Zulhir Destrian, yang didampingi oleh Waka Polres, Kompol Dedy Darwinsyah dan Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, Korban pertama selain diperkosa juga uang sejumlah Rp.2 juta diambil, saat korban pingsan akibat diseret dari becak oleh tersangka.

Baca Juga:  Dandim Pidie Lepas Anggota Purna Tugas dan Pindah Satuan

Korban kedua tidak sempat diperkosa, karena melawan dan berteriak minta bantuan warga. Namun korban mengalami luka berat dibagian kelopak mata, dagu, dan dahi akibat penganiayaan oleh pelaku.

Nasib tragis dialami oleh korban ketiga, Zubaidah, perempuan lanjut usia ini menghembuskan nafas terakhir setelah kejadian perkosaan yang dilakukan Ar bin Is. Pada kejadian ini korban diperkosa dalam keadaan tangan terikat dan mulutnya disumbat dengan kain.

Kapolres menyebutkan, atas kasus ini Ar bin Is bisa dipersangkakan Pasal 291 KUHP Subs Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara ditambah sepertiga, tutup Kapolres.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe