
JAKARTA I ACEHHERALD.com – Presiden RI Joko Widodo menyatakan 14 kabupaten di Aceh sebagai zona hijau covid-19 dan dipersilakan untuk mengadakan kembali kegiatan kemasyarakatakan seperti biasa.
Hal itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Sabtu (30/05/2020). Disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kewenangan kepada 14 kabupaten/kota di Aceh bersama 88 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk membolehkan masyarakat melaksanakan kegiatan yang produktif. “Kemarin tanggal 29 Mei, Presiden memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Doni Monardo dalam keterangan pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Doni menyebut, untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas, para Bupati/Wali kota harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, dengan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur. “Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka,” kata Doni.
Selain itu, ia mengatakan gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis yang akan berguna bagi gugus tugas ke depan di daerah, yaitu untuk melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan. “Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Doni.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (30/5) sore tercatat sebanyak 25 .773 kasus. Sebanyak 7.015 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.573 orang meninggal dunia.
Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
102 Kabupaten/Kota zona hijau.
Berikut daerah hijau di Aceh, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Biruen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Kota Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar. Sementara beberapa kabupaten/kota yang belum dinyatakan sebagai zona hijau antara lain, Pidie, Bener Meriah, Kota Banda Aceh, Bener Meriah, Gayo Lues, Abdya dan Simeulue.
Propinsi lain yang jumlah kabupaten zona hijau yang banyak jumlahnya, anatar lain, Sumatera Utara (15), NTT (14) serta Papua (17).
Penulis : Nurdinsyam




















