Pon Yaya Makin tak Terbendung

“Sejauh ini belum ada penambahan nama yang mengambil formulir untuk menjadi Bacaketum KONI Aceh ke depan, hanya kubu Pon Yaya yang telah mengambil dan tanggal 20 September 2025 adalah batas akhir penyerahan kembali formulir berikut kelengkapan pendaftaran,” kata Andry.
Surat dukungan untuk Pon Yaya terus mengalir. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Langkah Samsul Bahri alias Pon Yaya politisi Partai Aceh di DPRA, menuju altar Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, sepertinya makin tak terbendung. Buktinya, hingga hari ini, Rabu (17/09/2025) sejak masa penjaringan calon dimulai sepekan silam, hanya Pon Yahya yang punya nyali mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat KONI Aceh, pada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum (Bacaketum) KONI Aceh periode 2025-2030.

Sebelumnya sempat disebut-sebut, jika Plt Ketum KONI Aceh saat ini, Tgk Anwar Ramli yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA dirumorskan bakal maju. Namun belakangan, isu itu makin redup. Disebut-sebut gegara minimnya dukungan dari jajaran Pengprov Cabor serta KONI Kabupaten/Kota di Aceh, kubu Tgk Anwar sejauh ini belum mendaftarkan kandidat mereka ke TPP KONI Aceh.

Ketiadaan Bacaketum yang mengambil formulir selain kubu Pon Yaya itu diakui oleh Andry Agung, salah seorang anggota TPP yang dihubungi acehherald.com, Rabu hari ini. “Sejauh ini belum ada penambahan nama yang mengambil formulir untuk menjadi Bacaketum KONI Aceh ke depan, hanya kubu Pon Yaya yang telah mengambil dan tanggal 20 September 2025 adalah batas akhir penyerahan kembali formulir berikut kelengkapan pendaftaran,” kata Andry.

Sementara itu HT Rayuan Sukma, Ketua Tim Pemenangan Pon Yaya mengatakan, sejauh ini Pon Yaya telah mendapatkan dukungan dari pengurus KONI 22 Kabupaten/Kota dari jumklah 23 yang ada. Khusus untuk Pengprov mereka telah mengantongi dukungan dari sebanyak 52 Pengprov Cabor di Aceh dari jumlah 60-an Pengprov.

Jika mengacu dengan fenomena itu, Pon Yaya dipastikan bakal melaju sendirian atau dengan aklamasi menuju Kursi Ketum KONI Aceh 2025-2030. Semua itu karena persyaratan yang disetujui dalam Rakerprov KONI Aceh tanggal 29 Agustus lalu adalah, jika dukungan minimal untuk Bacaketum adalah 30 persen dari potensi floor pemilik suara di Musproblub nanti nya.

Baca Juga:  Aceh Peringkat 21 Covid Nasional, Kasus Baru 25 orang

Selain itu juga disepakati jika ada dukungan ganda saat dilakukan verifikasi dukungan oleh TPP nantinya, maka dukungan itu dianggap gugur. Dalam konteks ini, jika klaim dukungan terhadap Pon Yaya itu benar, maka langkah Pon Yaya sebagai Calon Tunggal Ketum KONI Aceh tak kan terbendung.

Sementara itu HT Rayuan Sukma secara terpisah mengatakan, Pon Yaya akan mendaftarkan diri sekaligus mengembalikan formulir pendaftaran berikut berkas dukungan pada Jumat (19/09/2025) lusa. “Insha Allah kita akan daftar ulang atau memasukkan berkas pendaftaran pada Jumat lusa. Tentu saja dengan melampirkan semua bukti dukungan yang asli. Mudah mudahan niat Pon Yahya untuk memperbaiki KONI Aceh ke depan terwujud secara elegant dan dalam koridor demokrasi serta semangat sportifitas olahraga yang tinggi,” tutur Rayuan Sukma.

Mantan Kadispora Aceh itu juga optimis jika jadwal pelaksanaan Musorprovlub tetap sesuai dengan kesepakatan pada Rakerprov yang lalu, yaitu tanggal 27-28 September 2025. “Bahkan kita telah langsung ikut berkoordinasi dengan KONI Pusat dan mereka memberikan lampu hijau, termasuk dalam hal menyikapi dinamisasi jelang Musorprovlub KONI Aceh. Insha Allah sudah aman dan beres, kita berharap Keputusan floor Rakerprov itu berjalan on schedule,” kata Rayuan Sukma.

Seperti diberitakan beberapa media, sejumlah pengurus provinsi cabang olahraga menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terkait pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa organisasi tersebut

Gugatan disampaikan pengurus provinsi cabang olahraga melalui kuasa hukum mereka Hendri Saputra, Baiami, dan M Rizki Kadafi ke BAKI di Jakarta, Selasa. “Kami sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung kepada BAKI di Jakarta. Dasar kami bertindak karena mendapat kuasa dari sejumlah pengurus provinsi,” kata Hendri Saputra kepada awak media.

Baca Juga:  Aceh Timur Dikepung Banjir, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

Tak dirinci Pengprov mana saja yang melakukan gugatan terhadap KONi Aceh tersebut.

BAKI merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga. BAKI dibentuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Tak ayal muncul rumors jika gugatan itu dianggap sebagai upaya mengulur waktu pelaksanaan Musorprovlub KONI Aceh. Pihak KONI Aceh sendiri melalui Sekumnya Samsul juga mengaku akan memberikan klarifikasi ke Jakarta, terkait gugatan tersebut.

Kata Kunci (Tags):
koni aceh, musorprovlub, pon yahya, tgk anwar ramli, rakerprov, pengprov cabor

Berita Terkini

Haba Nanggroe