Polresta Banda Aceh Serahkan 2 TSK Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Aceh Besar

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa," jelasnya.
Barang bukti berupa bagian dari satwa dilindungi. Foto dokumentasi Polresta Banda Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com — Setelah dinyatakan berkas lengkap dalam kasus perdagangan bagian dari satwa dilindungi,  Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di media center Kejari Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penyerahan kedua tersangka MF (28) dan IR (45) berlangsung di Kejari Aceh Besar.

Sebelumnya, kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar terjadi  pada Selasa (3/12/2024). Petugas berhasil menangkap MF dan IR merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, ujar Fadillah, Selasa (29/4/2025).

Fadillah melanjutkan, petugas menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya.

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Setelah berkas lengkap, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk ditindaklanjuti.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan menjelaskan, para tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  ‘Teror’ Pencopotan Terus Berhembus, Satu Persatu Kepala SKPA Tumbang

“JPU juga menerima barang bukti 30 Kg sisik trenggiling,” kata Filman

Selain barang bukti tersebut, JPU juga menerima barang bukti satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak bertanduk dari kepala rusa sambar, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera dalam kondisi kering, dan satu kulit kancil dalam kondisi kering.

Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
polresta banda aceh, kajari aceh besar, penyerahan berkas ke kejari, perdagangan satwa dilindungi, tsk perdagangan satwa liar,

Berita Terkini

Haba Nanggroe