Polres Pidie Bekuk Trio Maling Mesin Ketam dan Bongkar Seng

SIGLI I ACEH HERALD PERSONIL Polres Pidie, membekuk trio terduga maling yang membongkar atap seng toko yang sedang dibangun, milik Saiful Bahri (43) warga Gampong Jaja Baroh Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Ketiga tersangka maling itu adalah; Nadi (30) warga Pulo Lhoeh Kecamatan Geumpang Pidie, Hamdani (30) warga Gampong Blangteungoh, Tangse serta   Hendrik (44) Gampong … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

AKBP Padli SH SIK MH

SIGLI I ACEH HERALD

PERSONIL Polres Pidie, membekuk trio terduga maling yang membongkar atap seng toko yang sedang dibangun, milik Saiful Bahri (43) warga Gampong Jaja Baroh Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Ketiga tersangka maling itu adalah; Nadi (30) warga Pulo Lhoeh Kecamatan Geumpang Pidie, Hamdani (30) warga Gampong Blangteungoh, Tangse serta   Hendrik (44) Gampong Asan, Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE SH kepada sejumlah awak media, Rabu  (13/10/2021) mengatakan, dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pemotong kayu merk Hitachi warna hijau dan 1 (satu) unit mesin ketam warna hijau. Ketiga tersangka itu dibidik dengan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana

Menurut Muhammad Rizal, pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira Pukul 17.30 Wib kepala tukang yang bekerja di tempat pelapor, Eko Susianto menghubungi pelapor via HP dan mengatakan bahwa seng yang telah dipasang di atap bangunan lantai dua dari Toko Pelapor tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah dibongkar dan dicuri.

Setelah pelapor (Saiful) tiba di toko, ia melihat seng yang sudah dipasang di atap bangunan Toko milik Pelapor tersebut sudah hilang dibongkar dan dicuri. Selanjutnya Pelapor melihat mesin ketam kayu, mesin potong kayu, saklar, kabel listrik, kayu balok, bola lampu, piting bola lampu, serta barang pelapor yang lainnya sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Kasus itupun dilaporkan oleh Saiful ke polisi, sehingga polisi yang bergerak cepat akhirnya membekuk tersangka pelaku secara berantai. Polisi memulai penyidikan dengan mendatangi toko yang diperkirakan menamping barang curian itu. Dari sinilah kemudia bermuara kepada tiga orang tersangka, yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Ketiga tersangka itu kini terpaksa menginap di prodeo polisi.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Gelar Pertemuan dengan OMS

Berita Terkini

Haba Nanggroe