
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD
POLRES Lhokseumawe menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan manusia atau human trafficking, yaitu JM dan MF. Korban nya adalah warga Etnis Rohingya yang kini itamoung di kamp Lhokseumawe.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe menangkap tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Meunasah Mee, Kandang, Lhokseumawe. Ketiganya adalah JM, MF dan SS, Namun SS akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Iptu Yoga Prasetya, Senin (16/11) dalam rilis yang dikirim melalui Whatsapp grup Mitra Polres oleh Kabag Humas mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang yang berinisial SS, dibebaskan.
Menurut Kasat Reskrim, alasan SS dibebaskan karena tidak mengetahui maksud dari JM dan MF. Hasil interogasi SS hanya ikut-ikutan saja, apalagi dia berkeinginan untuk main-main ke Aceh. “Tersangka itu satu perempuan dan satu laki-laki. Untuk selanjutnya, kita akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, bagaiman proses lanjutan ke depan,” ujar Iptu Yoga.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Kota Lhokseumawe membekuk tiga orang diduga pelaku perdagangan manusia di daerah tersebut.
Ketiga pelaku tersebut berinisial SS, jenis kelamin laki-laki, MF seorang perempuan yang bertugas sebagai penyambung lidah, JM laki-laki sebagai supir.(*)
PENULIS : YUSWARDI




















