Polres Lhokseumawe Ciduk Enam Tersangka Terkait Kasus Sabu

  LHOKSEUMAWE – ACEHHERALD.COM Enam warga diciduk polisi dari jajaran Polres Lhokseumawe. Keenam pria yang diamankan terkait kasus sabu-sabu dari jaringan internasional. Pada saat konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan, Selasa 17 Maret 2020 menjelaskan kronologi penangkapan keenam pria dimaksud. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di beberapa tempat, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Wakapolres Lhokseuamawe, Kompol Ahzan memperlihatkan barang bukti kepada wartawan.                                                           Foto Ist

 

LHOKSEUMAWE – ACEHHERALD.COM

Enam warga diciduk polisi dari jajaran Polres Lhokseumawe. Keenam pria yang diamankan terkait kasus sabu-sabu dari jaringan internasional.
Pada saat konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan, Selasa 17 Maret 2020 menjelaskan kronologi penangkapan keenam pria dimaksud.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di beberapa tempat, satuan reserse narkoba mengamankan pria berinisial SY (49), F (34), FR (37), MJ (39), MN (35) dan AI (39). Barang bukti yang diamankan berupa satu kilogram sabu-sabu.
Kepada wartawan Wakapolres menjelaskan, berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau di wilayah Ujong Blang, Lhokseumawe ada seseorang yang memiliki sabu-sabu seberat dua kilogram.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra Ahzan menambahkan, saat mendapatkan informasi tim ke lapangan untuk mengecek terkait kebenaran informasi itu.

Di lokasi tim bertemu dengan dua orang tersangka, SY dan F, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan introgasi di Mapolres Lhokseumawe.

Dalam perjalanan ke Polres, kedua tersangka ditelepon oleh temannya, dan ditanyakan apakah uang sudah ditransfer Rp600 juta, kemudian tersangka mengatakan sudah, ujar Ahzan.
Dari pelaku yang sudah diamankan, polisi melakukan pengembangan dan mendatangi sejumlah lokasi yakni di depan BNI Lhokseumawe, Perumahan Paloh Lada, Dewantara, Buloh Blang Ara, dan Kota Medan.

Barang bukti satu kilogram ini kami amankan di kawasan Buloh Blang Ara. Mereka merupakan jaringan internasional. Bandar besarnya ada di Malaysia dan berhubungan dengan salah satu pengendali yang masih berada di Lapas Palembang, Sumatera Selatan,” kata Ahzan.

Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  Nama Kapolres Lhokseumawe Dicatut

Berita Terkini

Haba Nanggroe