Polres Aceh Timur Cokok Sindikat Curanmor dan Pemalak Pulsa

IDI I ACEHHERALD.com TIM Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang akhir-akhir ini sangat meresahkan warga. Kedua pelaku yang ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Blang Kumehang Kecamatan Julok, Aceh Timur itu adalah A alias Nuek (32), warga Bangka Rimueng, Peureulak dan S alias … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Barang bukti kasus curanmor. Foto Polres Aceh Timur

IDI I ACEHHERALD.com

TIM  Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang akhir-akhir ini sangat meresahkan warga.

Kedua pelaku yang  ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Blang Kumehang Kecamatan Julok, Aceh Timur itu adalah A alias Nuek (32), warga Bangka Rimueng, Peureulak dan S alias Birin (26),  Warga Jalan Satria Mitra, Gang Lilin, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pria A dan S ditangkap Selasa (04/08/2020) seusai subuh. Dalam pengakuannya, kedua tersangka ini sudah mencuri tujuh unit kenderaan roda dua di tempat yang berbeda. Malah tersangka A merupakan DPO Polsek Julok dan Polsek Peudawa terkait tindak pidana yang sama.

Tersangka A yang bekerjasama dengan S mengaku pernah mengambil Sepmor Vario 150 warna hitam di Simpang Timun Kecamatan Peudawa. Lalu satu unit Honda Beat di  Kecamatan Julok. Selanjutnya menggasak satu lagi Honda Beat di Pasar Peureulak.

Tak hanya itu, di Pasar Kuta Binjei Julok juga menggondol lagi sebuah Honda Beat warna Hitam. Tak puas di Aceh Timur, kedua pelaku pindah lokasi ke Kota Langsa, Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Di Kota Langsa sepeda motor yang diambil Honda Beat warna hitam. Kemudian di Kota Lhokseuwawe juga Honda Beat warna yang sama yakni hitam juga dan terakhir di Kecamatan Alue Ie  Puteh Aceh Utara juga Honda Beat tapi warna pink. Kedua pelaku Curanmor ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti kasus pemalakan pulsa. Foto Polres Aceh Timur

Pemalak Pulsa

Pada hari yang sama, MK alias  Monyong (49), warga Dusun Kuta Baro Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur juga diciduk polisi di rumahnya gara-gara memalak atau meminta pulsa gratis secara kekerasan dari seorang pedagang pulsa di Kota Idi.

Baca Juga:  Forkopimda Aceh Timur Ikut Virtual Meeting dengan Presiden

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah kunci Y, sebatang  besi runcing yang telah dipipihkan, kunci pas 9/8, kunci L dan sebuah   gunting kecil.

Barang bukti lain yang disita adalah sebilah parang yang digunakan saat mengancam Iqbal Tawakal (27), warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa Idi Rayeuk, Aceh Timur yang merupakan korban pengancaman dan pemalakan pulsa HP.

Malah di rumah tersangka, polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu dan satu kaca pirek.

Kasus penangkapan pemalak pulsa ini bermula atas laporan Iqbal yang  keseharian berjualan pulsa dengan menggunakan mobil Honda Jazz di depan pendopo Idi Rayeuk.

Korban terpaksa melaporkan tersangka karena meminta hutang pulsa kepadanya  dengan harga Rp 120.000 sambil mengancam

Jika pulsa tidak diberikan, maka pelaku akan membacok korban, juga akan mengacak-acak tempat korban berjualan. Merasa diancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.

Namun ancaman serupa kembali dilakukan pelaku terhadap korban sehingga korban tak tahan dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kapolres Aceh Timur melalui Paur Humas, Bripka Kamil membenarkan  pihaknya kini sudah menahan tersangka Curanmor dan pelaku pemalakan pulsa yang disertai pengancaman.

 

PENULIS : RIDWAN SUUD (ACEH TIMUR/KOTA LANGSA)

Berita Terkini

Haba Nanggroe