
BENER MERIAH | ACEH HERALD–
Polres Bener Meriah menciduk 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 6 unit mobil serta 8 sepeda motor sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamanan di Mapolres Bener Meriah.
“Ketiga pelaku, saat ini kita amankan ialah SF (38) warga kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah,” Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK pada saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mako Polres Bener Meriah pada hari Selasa (21/9/21).
“Selain SF, kita juga mengamankan HR (34), warga kecamatan permata sebagai penjual hasil curian SF, kemudian ada HS (42), yang juga warga kecamatan Permata, kebupaten Bener Meriah, HS, bertindak sebagai penadah,” ujarnya.
“Kemudian ada dua tersangka lainya masih dalam pencarian, yakni IS (27) dan ZK (35), yang merupakan warga kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Utara, mudah mudahan secepatnya dapat kita temukan” ungkap Agung
Tersangka kepada polisi mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan harga Rp. 2 juta hingga Rp. 2,5 juta. Sementara, mobil curian mereka jual dengan harga antara Rp. 5 juta – Rp. 15 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka SF dengan timah panas. Karena, saat mau ditangkap tersangka mencoba melarikan diri.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung mengimbau kepada pemilik yang kehilangan kendaraan bermotor untuk datang langsung ke polres Bener Meriah dengan membawa surat surat kendaraanya.



















