IDI,ACEHHERALD.com – Tim penyidik Polres Aceh Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri. Karena di TKP sedang diguyur hujan, rangkaian prosesi rekonstruksi dilangsungkan di Aula Mapolres Aceh Timur, Kamis (12/12).
Polisi menghadirkan tersangka KH (31), penduduk Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, yang ditahan sejak pertengahan November lalu setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Saat rekonstruksi yang turut disaksikan pihak Kejari Idi, tersangka yang memakai baju tahanan mempraktekkan 14 adegan saat membunuh istrinya S bin A dengan pisau dapur. Korban ditusuk empat kali di bagian perut dan dada oleh suaminya itu, (Sabtu 16/11) malam.
Pasca kejadian, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung memberi pertolongan dengan membawa korban ke RS Graha Bunda Idi. Akibat luka serius, korban akhirnya dirujuk ke RSUZA. Namun ajal menjemput, korban meninggal saat penanganan medis di rumah sakit dua hari kemudian.
Keterangan yang diperoleh sebelumnya menyebutkan, kasus pembunuhan itu berawal saat keduanya cekcok mulut. KH menuduh istrinya S bin A telah berselingkuh dengan orang lain.
Tuduhan tersebut dibantah korban dan sebaliknya korban menuduh suaminya itu sudah gila dan mabuk sabu.
Seperti sudah kerasukan setan, KH semakin beringas. Karena sudah emosi, tersangka mengambil pisau dapur di atas kulkas lalu menusuk korban berkali-kali hingga korban ambruk bersimbah darah.
Merasa ketakutan, tersangka melarikan diri. Namun satu jam kemudian, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro S.IP, MH kepada wartawan menyebutkan, setelah dilakukan rekonstruksi, pihaknya segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan istri ini kepada pihak kejaksaan yang kemudian siap untuk proses persidangan, jika telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Ridwan Suud (Kota Langsa/Aceh Timur)
Editor : Nurdinsyam