Polisi Ciduk EFR, Tersangka Pemerkosa Kini Dibui

BANDA ACEH l ACEH HERALD- Personel Satrekreskrim Polresta Banda Aceh menciduk EFR,  laki-laki paruh baya yang diduga telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial EFR (40) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/9/2021). Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (10) dan NR (8) … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka EFR usai diperiksa di Polreata Banda Aceh. Foto Ist

BANDA ACEH l ACEH HERALD-

Personel Satrekreskrim Polresta Banda Aceh menciduk EFR,  laki-laki paruh baya yang diduga telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur.

Pria tersebut berinisial EFR (40) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/9/2021).

Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (10) dan NR (8) sesuai laporan dari orangtua korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksi pelecehan tersebut berulang kali.

“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orangtua korban kepada kami.  Tersangka  kami tangkap atas kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, kata AKP Ryan.

AKP Ryan menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak bulan Februari 2021 pada saat ibu korban sedang berjualan, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan pada ibu korban.

Kemudian sekembali dari mengantar makanan pada pelaku, korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada ibu korban bahwa yang mana pada saat tersebut pelaku memperlihatkan alat vitalnya di depan korban.

Berdasarkan laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 12 September 2021, Kasatreskrim mendalami perkara tersebut, tim kemudian menciduk  di rumanhya di Aceh Besar. Kini EFR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Ustadz Abdul Somad Menjadi Dai Sejuta Subscriber

Berita Terkini

Haba Nanggroe