Polda Aceh Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com- Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil DM (45), yang merupakan warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukannya pada 11 Juni 2022. Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh … Read more

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com-

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil DM (45), yang merupakan warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukannya pada 11 Juni 2022.

Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37), pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.

“Benar. Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti,” kata Winardy, dalam siaran persnya, Kamis, 23 Juni 2022.

Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.

“Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” pungkas Winardy.(*)

Baca Juga:  Sofyan Djalil Nilai Sayuti Abubakar Visioner

Berita Terkini

Haba Nanggroe