
BIREUEN l ACEH HERALD – Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Bireuen, menegur dan menilang sejumlah pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang melanggar lalulintas di jalan raya.
Para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil itu, ditegur dan ditilang saat belasan anggota Polantas Polres Bireuen melakukan pengaturan lalulintas sore hari di seputaran Kota Bireuen, Selasa (26/1/2021).
Pengaturan lalulintas sore hari itu dilakukan di kawasan Traffik Light (Lampu Merah) depan Pendopo Bupati Bireuen dan kawasan Bundaran Simpang Empat Kota Bireuen, depan Pos Lantas Simpang Arjun serta di sejumlah perempatan jalan yang ada dalam Kota Bireuen.
Setiap pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah dan tidak memakai helm muka belakang langsung distop atau diberhentikan oleh petugas. Begitu juga pengemudi mobil yang menerobos lampu merah, salah masuk jalur dan tidak memakai sabuk pengaman juga diberhentikan.
Para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil itu, ada yang hanya diberi teguran atau dinasehati dan ada juga yang langsung ditilang, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Rahmad Cahyadi SIK, melalui KBO Lantas, Iptu Hendri Yunan, selaku pengendali di lapangan kepada Acehehrald.com mengatakan, pelaksanaan pengaturan lalulintas dalam kota dan di jalan raya dilakukan pihaknya dalam upaya menimalisir atau memperkecil angka kecelakaan di Kabupaten Bireuen,
Selain itu, kata Hendri Yunan, kegiatan tersebut juga dalam rangka mempersempit ruang lingkup kejahatan, baik curanmor maupun kriminiltas lain.
“Harapan kita dengan adanya pengaturan lalulintas dalam kota dan di jalan raya, dapat menimalisir atau memperkecil angka kecelakaan dan
mempersempit ruang lingkup kejahatan, seperti pencurian sepeda motor (curanmor) maupun kriminiltas lain dalam Kabupaten Bireuen,” terang Hendri Yunan.
PENULIS :FERIZAL HASAN (BIREUEN)



















