Plt Gubernur Instruksikan Perketat Penjagaan Perbatasan Aceh

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH │ ACEH HERALD Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginstruksikan Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam, memperketat penjagaan di perbatasan Aceh. Penegasan tersebut dikuatkan dengan surat Nomor 440/10863, tanggal 4 Agustus 2020. Pada surat bersifat segera itu, Nova menegaskan, sehubungan peningkatan kasus positif … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginstruksikan Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam, memperketat penjagaan di perbatasan Aceh. Penegasan tersebut dikuatkan dengan surat Nomor 440/10863, tanggal 4 Agustus 2020.

Pada surat bersifat segera itu, Nova menegaskan, sehubungan peningkatan kasus positif corona virus desease 2019 (Covid-19) di Aceh, perlu diambil langkah-langkah pengetatan penjagaan perbatasan guna memantau pergerakan orang yang masuk wilayah Aceh, sebagaimana diatur dalam surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8966 tanggal 28 Juni 2020, tentang pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Berkenaan hal tersebut, kami harap dukungan saudara untuk menindaklanjuti dan melaksanakan hal-hal yang lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Keuchik atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi yang berwenang,” instruksi Nova yang tertuang dalam surat tersebut.

Selain itu, Nova juga mewajibkan bupati dan walikota di perbatasan Aceh, menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan penjagaan perbatasan selama ini, khususnya terkait kemajuan, kendala, maupun hambatan di lapangan, sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan lebih lanjut.

Surat dimaksud ditembuskan langsung ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Kepala Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, Wali Nanggroe, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kejati Aceh, Ketua MPU Aceh, Kadishub Aceh, Kadiskes Aceh, Kepala Pelaksana BPBA, Kepala Badan Kesbang dan Polilit Aceh, serta Kepala Satpol PP dan WH Aceh.(*)

Baca Juga:  Bank Dunia Beri Pinjaman Rp4,5 T untuk Tangani TBC

PENULIS : AZWANI AWI

Berita Terkini

Haba Nanggroe