
BANDA ACEH I ACEH HERALD
PELAKSANA Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 540/9186 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Program Stickering penggunaan BBM (premium dan solar) bersubsidi di Aceh, terhitung sejak Kamis, 15 Oktober 2020.
Rumor pencabutan itu sudah terdengar sejak Selasa (13/10/2020) sejenak dilakukan rapat terpadu di Kantor Gubernur. Rapat itu kabarnya dihadiri oleh pihak Hiswana Migas Aceh, Pertamina Cabang Aceh serta Pemerintah Aceh. Rapat itu menyimpulkan pencabutan kembali SE Plt Gubernur Aceh soal stikering BBM bersubsidi.
Namun berbagai kalangan menilai pencabutan itu terkait erat dengan upaya hukum secara class action oleh 24 orang warga Aceh yang menuntut SE Plt Gubernur Aceh itu dengan nilai tuntutan mencapai Rp 1 triliun. Selain itu juga dituntut Pertamina serta Hiswana Migas Aceh.
Berdasarkan pengakuan salah seorang penggugat, gugatan tersebut mereka lakukan berdasarkan hasil kajian bahwa ada perbuatan melampaui kewenangan yang dilakukan Plt Gubernur Aceh.
Sementara pihak Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa) selaku pihak yang diluasakan dalam kasus class action itu, melalui jubirnya, Erlizar Rusli SH MH yang dihubungi acehherald.com, malam ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dan kebijakan baru yang diambil Plt Gubernur dengan membatalkan SE soal BBM bersubsidi itu.
Ketika ditanya apakah akan mencabut juga gugatan class action, Erlizar mengaku pihak KAPRa sejauh ini belum mengambil sikap. Namun ia menyatakan sikap itu akan mereka tentukan setelah sidang perdana kasus class action itu digelar pada Senin (19/10/2020) mendatang. “Kami akan mengambil sikap Senin mendatang, namun harus diakui jika kami menggugat Surat Edarannya, bukan personal Plt Gubernur Aceh,” tandas Erlizar Rusli.
Sementara itu setelah adanya pembatalan SE soal BBM bersubsidi tersebut, pihak Pertamina diminta mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, pencabutan itu dilakukan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.
Mahdinur mengatakan, pada prinsipnya tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT, digugat masyarakat Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (6/10/2020) terkait surat edaran penggunaan stiker pada kendaraan yang mengunakan BBM solar subsidi dan premium (premium tidak lagi disubsidi oleh pemerintah-red). Tidak tanggung-tanggung, Plt Gubernur Aceh dan dua “mitranya” (Pertamina serta Hiswana Migas) Aceh digugat harus membayar kerugian immaterial senilai 1 triliun rupiah.
PENULIS : NURDINSYAM




















