Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan KUAPPAS 2023 ke Legislatif

Diplot Pada Angka Rp 1,745 T KOTA JANTHO I ACEHHERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd Msi, di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin … Read more

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto (tengah) didampingi Sekda Sulaimi (kiri), menyerahkan rancangan KUA PPAS kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, Senin (01/08/022).

Iklan Baris

Lensa Warga

Diplot Pada Angka Rp 1,745 T

KOTA JANTHO I ACEHHERALD – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd Msi, di depan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022-2023 DPRK Aceh Besar, Senin (1/8/2022). Ploting anggaran Pemkab Aceh Besar untuk tahun 2023 mencapai Rp 1,745 triliun.

Kegiatan tersebut ikut dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, para kepala OPD dan camat.

Muhammad Iswanto dalam kata pengantar sebelum penyerahan KUAPPAS merincikan, struktur pendapatan daerah Aceh Besar direncanakan dengan asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 1.745.654.015.474, dengan persentase distribusinya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,53% atau Rp 201.280.000.000, pendapatan transfer sebesar 88,13% atau Rp 1.538.374.015.474, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,34% atau Rp 6.000.000.000.

Pj Bupati Aceh Besar menambahkan, asumsi total  belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.755.654.015.475, yang terdistribusi pada belanja operasi sebesar 60,69% atau Rp 1.065.461.736.138, belanja modal sebesar 7,25% atau Rp 127.230.132.507, belanja tidak terduga sebesar 0,57% atau Rp 10.000.000.000, dan  belanja transfer sebesar 31,50% atau Rp 552.962.146.830. “Asumsi total  pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa, yaitu sebesar Rp 10.000.000.000.

Dijelaskan, keseluruhan pengalokasian belanja daerah Kabupaten Aceh Besar untuk tahun  anggaran 2023 terbagi dalam 9 urusan pemerintahan. Yaitu urusan wajib yang  yang berkaitan dengan  pelayanan dasar, urusan wajib yang  tidak berkaitan dengan  pelayanan dasar,  urusan pilihan, unsur pendukung, unsur  penunjang, unsur pengawasan, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan Aceh, dan keseluruhan urusan tersebut terbagi dalam 38 urusan bidang dan tersebar di 58 OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar.

Baca Juga:  Jamaah Masjid Al Makmur (Oman) Makan Malam Bersama

Juga dijelakan, tema pembangunan  Kabupaten Aceh Besar untuk  tahun 2023 mendatang, adalah peningkatan infrastruktur yang terintegrasi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di  Kabupaten Aceh Besar. Dengan empat prioritas pembangunan, meliputi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk  mengatasi dampak sosial pandemi Covid-19, meningkatkan  kualitas SDM yang berdaya saing, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. “Serta pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan  keistimewaa Aceh,” terang Iswanto.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam penyusunan APBD, kepala daerah terlebih dahulu menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.

Menurutnya, dalam menyusun rancangan KUA harus memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategis pencapaian. Kemudian dalam menyusun Rancangan PPAS, hendaknya harus memperhatikan tahapan, antara lain menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas serta program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun. “Di samping itu, menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” katanya.

Berita Terkini

Haba Nanggroe