Pariwara

LHOKSEUMAWE l ACEH HERALD.com-
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyambut kedatangan Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) di Indonesia, Valerie Julliand.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya pada pertemuan yang dilaksanakan di sebuah rumah makan pada hari Rabu, 1 Juni 2022, keduanya terlibat pembicaan hangat menyangkut penanganan kemanusiaan yaitu tentang pengungsi Rohingya yang terdampar Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Drs Marzuki mengatakan, dalam pertemuan itu, kedua pihak mambahas pola penanganan pengungsi Rohingya yang dilakukan Pemko Lhokseumawe bekerjasama dengan UNHCR, sebuah lembaha kemanusiaan yang mengurusi masalah pengungsi.
Badan kemanusiaan yang berada di bawah nauangan lembaga PBB itu memang sudah berkali-kali terlibat dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.
Dilansir AcehHerald.com dari Harianrakyataceh.com, Valerie Julliand menyampaikan, kehadirannya ke Kota Lhokseumawe untuk mendengar pengalaman Pemko Lhokseumawe dalam menangani pengungsi Rohingya.
Badan dunia ini ingin mendapat informasi yang lebih kongkret terhadap bantuan yang diinginkan Pemko dan pengungsi jika mereka (pengungsi) datang lagi ke Aceh? Apa yang akan dilakukan.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyambut baik atas kehadiran Kepala Perwakilan PBB di Indonesia ke Lhokseumawe. Apalagi kedatangannya untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan.
Kepada tamunya, Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengatakan masyarakatnya sangat terbuka untuk menerima kedatangan pengungsi dari bangsa manapun.
Karena itui, ia minta lembaga PBB agar menetapkan Lhokseumawe sebagai daerah permanen penerimaan pengungsi.
Sebab, katanya, jika telah ditetapkan sebagai daerah permanen penerimaan pengungsi oleh Pemerintah Pusat, sehingga warga masyarakat tidak ada alasan untuk menolak kedatangan pengungsi seperti yang terjadi di Kabupaten Bireuen belum lama ini. “Pertama warga menerima dan memberikan bantuan kemanusiaan, kemudian menolaknya dari lokasi penampungan sementara. Jadi harus ada izin dari Pemerintah Pusat untuk Lhokseumawe sebagai daerah penerimaan pengungsi.(adv)
Penulis : Yuswardi




















