Personil PSDKP Lampulo Ciduk 4 Nelayan Myanmar

ACEHHERALD.com – Personil penindakan lapangan PSDKP dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, yang berpatroli menggunakan KM Hiu 12, berhasil mengamankan empat nelayan Myanmar yang menangkap ikan secara illegal di perairan territorial Indonesia. Para pendatang haram itu, Minggu (1/12/2019) telah diamankan di Lampulo. Menurut, Yusni Apriandi, mewakili Kasie Operasional Penanganan Pelanggaran PSDPK Lampulo, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka penjarah ikan di Perairan Aceh Timur, dari Myanmar. Foto  Ibrahim Sihombing

ACEHHERALD.com – Personil penindakan lapangan PSDKP dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, yang berpatroli  menggunakan KM Hiu 12, berhasil mengamankan empat nelayan Myanmar yang menangkap ikan secara illegal di perairan territorial Indonesia. Para pendatang haram itu, Minggu (1/12/2019) telah diamankan di Lampulo.

Menurut, Yusni Apriandi, mewakili Kasie Operasional Penanganan Pelanggaran PSDPK Lampulo, para nelayan itu ditangkap di kawasan Perairan Aceh Timur. Mereka beroperasi menggunakan pukat trawl atau pukat tunda dengan kapal KM PKFA 7949.

Dari pengakuan awak kapal yang diwawancarai dengan jasa penerjemah dari nelayan Malaysia, diakui jika mereka telah beroperasi di wilayah Indonesia, selama dua hari. Namun berat dugaan, mereka telah memelbihi dari waktu itu.

Para nelayan itu mengaku jika mereka tidak didampingi tekong atau pemilik kapal yang diakui bernama Cheng, karena yang bersangkutan diakui sakit. Berdasarkan data diri yang didapat, keempat nelayan Myanmar itu adalah, Way Yanoo, (28) sebagai nakhoda, Thargyi (23), Zaw Win Htwe (30) , Myo Set (40) ketiganya awak kapal.

Sesuai data juga, mereka dari Catbury, dan saat ini memiliki izin permit di Malaysia, sebagai tenaga kerja imigran. Dengan kata lain, mereka bekerja untuk warga Malaysia selaku pemilik kapal. “Sebelumnya mereka mengaku dri Kamboja, namun setlah dicek lebih jauh, ternyata warga Myanmar,” tutur Yusni.

Yusni Apriandi. Foto Ibrahim Sihombing

Ditambahkan, sebenarnya para nelayan illegal itu hendak diamankan langsung ke markas Lampulo, namun karena kondisi cuaca yang tak mengijinkan, maka mereka diamankan ke Kuala Langsa. “Nantinya mereka juga disidang di PN Langsa, sesuai TKP penangkapan. Namun bisa jadi juga disidang di PN Banda Aceh, karena mereka ditahan di sini, selain itu juga lebih efesien dan hemat biaya,” tandas Yusni.

Baca Juga:  Miliki Sabu-sabu Pemuda 19 Tahun Asal Bener Meriah Dibekuk Polisi

Para nelayan yang dicokok di tengah laut, saat sedang menjarah ikan di perairan Indonesia itu, menggunakan Bahasa Myanmar atau Bahasa Karen, hingga butuh penerjemah untuk berkomunikasi.

Yusni meragukan pngakuan para nelayan illegal itu soal takt ahu batas wilayah. Karena mereka dilengkapi dengan GPS, Kompas dan radio komunikasi. Mereka murni berkabuh karena mendapati banyak ikan di lokasi itu. Saat ini kapal dan awak serta perlengkapannya telag diamankan.

 

Penulis      : Ibrahim Sihombing/nurdinsyam

Editor         : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe