LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Peralihan asset gedung perkantoran dan tanah milik Pemkab Aceh Utara ke Pemko Lhokseumawe belum tuntas. Elite ke dua wilayah sepakat untuk segera menuntaskan hal ini serta membayar kompensasi. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi tindak lanjut aset yang dipimpin oleh Pj Walikota Dr Imran, Kamis (27/7/2023) di Kantor Walikota Lhokseumawe.
Komitmen Pemko Lhokseumawe untuk menyelesaikan masalah asset sangat serius. Proses tersebut di bawah pengawasan langsung tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Aceh.
Pada rapat koordinasi tindak lanjut aset, Pj Walikota Dr Imran menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe. Kalau ditotalkan dalam bentuk dana maka mencapai Rp 23,9 miliar. Dari jumlah itu yang sudah dibayar pada tahun 2021 Rp 6 miliar, tahun 2022 Rp 5 miliar, dan pada 2023 sejumlah Rp.9,9 miliar. “Pemko Lhokseumawe komit untuk menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M Maxalmina, Inspektur Lhokseumawe Azwar, Kepala DPKAD Bambang Suroso, Kabid pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe serta beberapa perwakilan dari Pemkab Aceh Utara.
Penulis : Yuswardi




















