*Disebut-sebut Telan Dana Rp 600 Juta

TAKENGON I ACEH HERALD
PENGADAAN perahu naga yang masuk anggaran tahun 2021 melalui Dinas Pariwisata Aceh Tengah yang dipimpin Jumadil MK SE, ditengarai bermasalah. Pasalnya walau tahun anggaran telah lewat, namun sejauh ini perahu naga yang nyaris teronggok tak terurus di Dermaga Danau Laut Tawar itu diakui sumber dari pihak Dispar, belum diserahterimakan.
Proyek pengadaan perahu naga itu sendiri disebut sebut menelan dana Rp 600 juta melali anggaran APBK Aceh Tengah tahun 2021.
Berdasarakan pantauan di lokasi terparkirnya perahu tersebut, tampak kondisi perahu sangat memprihatinkan. Terlihat banyak bagian perahu yang sudah mengelupas, baik itu catnya, dempulnya, bahkan di sisi ujung ekor dan arah kepala perahu banyak bahagian yang sudah lekang dari posisi awalnya. Hal ini diperparah dengan keadaan tempat dudukan para pendayung yang terbuat dari material papan mulai tampah copot dan papannya mulai berpecahan.
Karena kondisi seperti itu, ada warga yang malah menengarai jika perahu naga itu bukanlah produk yang benar benar baru. “Kami menduga perahu naga ini bukan perahu yang baru, jangan jangan ini modifikasi agar tampak baru,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan.
Pihak Dinas Pariwisata Aceh Tengah yang ketika dicoba konfirmasi terkait hal ini, menolak ketika ditanya tentang perahu pengadaan yang tak kunjung dipakai itu. Sementara sumber acehherald.com di Takengon mengatakan, bahwa saat ini proses serah terima (PHO) perahu naga tersebut dari rekanan ke pihak dinas belum dilaksanakan. Karena menurut pihak dinas Pariwisata, barang yang hendak diserahterimakan tidak sesuai dengan keinginan spek yang telah disepakati. “Kita belum terima barang tersebut (Perahu Naga) dari pihak rekanan, karena menurut kita, barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, jadi kita sudah buat surat penolakan kepada rekanan dan rekanan berjanji akan menggantinya dengan menggunakan sisa masa perawatan selama 50 hari sesuai dengan nomenkelatur pada pengadaan barang dan jasa,” ujar seorang sumber di Dinas Pariwisata Aceh Tengah yang diwawancarai via telpon selulernya, Minggu, (16/1/22).
Ditanya, apakah ini dimasukkan kekatagori Adendum atau revisi kegiatan ,dengan tegas dia membantah bahwa ini bukan Adendum, “Ini bukan Adendum, karena Adendum tidak dapat dilakukan pada saat tahun anggaran masa pekerjaan itu sudah selesai, kan ini pekerjaan tahun anggaran 2021, sementara ini sudah masuk tahun 2022, jadi tidak boleh Adendum, yang ada hanya masa perbaikan 50 hari dan masa perawatan 180 hari, nah terkait hal ini, rekanan sudah menyetujui untuk dilakukan pertukaran barabgnya, In Syaa Allah dalam tiga hari ini sudah sampai,” terang pegawai tersebut.
Berdasarkan Informasi yang berhasil ditelusuri, bahwa pihak Kejari Takengon melalui Bagian Intel Kejaksaan Negeri Takengon sudah meminta keterangan dari pihak Dinas Pariwisata Aceh Tengah terkait permasalahan ini.
Sementara itu Kordinator Lembaga Pemberantas Korupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian angkat bicara terkait masalah tersebut, menurut Alfian, putra kelahiran Samalanga 44 tahun silam ini, sangat disayangkan jika pengadaan perahu naga tersebut tidak dikerjakan dengan benar.
Hal ini menurut Alfian karena kehadiran perahu naga tersebut di Danau Laut Tawar Aceh Tengah diharapkan untuk menunjang destinasi wisata di kawasan tersebut, sehingga mampu mendongkrak jumlah dan minat wisatawan untuk berkunjung ke Aceh Tengah.
Masih menurut Alfian, jika pengadaan perahu naga tersebut dikerjakan asal-asalan dengan menggunakan perahu yang tidak layak pakai, dikhawatirkan perahu akan tenggelam pada saat dipakai nanti.
Ditanya terkait kemungkin akan ada pergantian perahu oleh pihak rekanan dalam masa perawatan seperti yang disampaikan oleh pihak Dinas Pariwisata Aceh Tengah, Alfian mengatakan bahwa kemungkinan itu pasti ada.
Namun, sambung Alfian, jika hal itu (pergantian barang pengadaan yang telah ditolak) terjadi, pihak Pemerintah Aceh Tengah harus mem black list perusahaan tersebut. “Kemungkinan untuk mengganti barang tersebut dengan yang baru pasti ada dan itu harus diganti dengan perahu yang baru, agar tidak ada korban nanti di saat penggunaan perahu itu, tapi perusahaan yang menjadi rekanan tersebut harus di black list, agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Alfian.
Selanjutnya Alfian berharap agar semua pihak mengontrol dengan baik masalah pengadaan perahu naga ini hingga tuntas.
Hal ini menurut Alfian sangat penting, karena ditakutkan adanya upaya untuk memoles barang yang sudah ada agar seolah-olah baru, lalu digunakan pada saat event tertentu dan dikhawatirkan perahu tenggelam dan tentu saja akan ada korban. “Kita berharap agar semua pihak mengontrol masalah pengadaan perahu naga ini dengan baik dan hingga tuntas, agar perahu naga yang menjadi aset Pemda Aceh Tengah nantinya benar-benar perahu naga yang baik dan sempurna serta layak untuk digunakan sebagai upaya mendongkrak pendapatan daerah di sektor pariwisata,” tutup Alfian.
ROBBY


















