LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Penjabat Walikota Dr Imran MSi berkomitmen untuk menjadikan Kota Lhokseumawe bersih, indah, dan asri. Pemko ingin Kota Lhokseumawe bebas dari kotoran dan sampah. Untuk itu, Pemko melarang penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik dibawa ke sekolah.

Larangan ini untuk tahap pertama diberlakukan di lingkungan sekolah di jajaran Pemko Lhokseumawe dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 September 2022.
Dan alhamdulillah, kini sampah plastik yang biasanya beterbangan di jalan-jalan dan taman kota sekarang mulai berkurang.
Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr Imran MSI MA.Cd yang dalam dua pekan terakhir terjun langsung untuk membereskan sampah yang berserakan di atas jalan, taman, dan got (saluran air) di sejumlah lokasi tumpukan sampah di dalam kota dengan gotong royong massal pada Jumat pagi, akhirnya menandatangani surat edaran tentang larangan membawa air minuman kemasan berbahan plastik sekali pakai.
Surat edaran bernomor 180/13/SE/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Lingkungan Sekolah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe yang ditandatangani Pj Walikota Lhokseumawe, Dr Imran per 1 September 2022.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe dan para Kepala Sekolah di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Menurut SE Pemko Lhokseumawe tersebut bahwa langkah ini diambil untuk mensukseskan kegiatan nasional berupa pengurangan sampah plastik. Khusus di lingkungan Pemko Lhokseumawe, tahap awal dilakukan di lingkungan sekolah dan kantin sekolah yang menjual pengananan berkemasan plastik.
Para siswa disarankan untuk menggunakan bahan organik atau bahan lainnya yang mudah terurai seperti daun dan kertas. .(adv)
Penulis : Yuswardi





















