KOTA JANTHO I ACEHHERALD.com- Pemkab Aceh Besar bersama prajurit TNI di jajaran Kodim 0101/KBA, melakukan pengecatan ulang pagar kuburan massal syuhada tsunami di Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu 29/12/2024). Pengecatan ulang itu dilakukan, menyusul ulah oknum tak bertanggungjawab yang melakukan aksi vandalisme dengan mengecat semprotan pilox terhadap pagar yang baru saja dicat.
Camat Ingin Jaya Almubarak Akbar SSTP kepada awak media mengatakan, tindakan vandalisme itu sangat disesalkan. Karena pagar tersebut baru saja dicat ulang, dengan pertimbangan agar nyaman untuk dipandang. “Karena lokasi pusara para syuhada tsunami terbesar di Aceh itu, juga terletak di jalur protokol. Selain itu juga senantiasa ramai dikunjungi para keluarga korban tsunami dari seluruh penjuru Aceh. Karenanya kita berkewajiban untuk membuat lokasi itu tetap bersih, indah dan nyaman,” tutur Almubarak.
Menurutnya, pembersihan lokasi makam itu telah dilakukan secara massal sebelum acara puncak mengenang bencana tsunami tanggal 26 Desember 2024, yang dipusatkan di sisi Kuburan Massal Siron. Pembersihan tersebut melibatkan jajaran TNI/Polri, ASN Pemkab Aceh Besar hingga pilar pilar sosial. Saat itulah dilakukan pengecatan pagar keliling makam. “Saat semuanya telah indah dan asri, tiba tiba mucul aksi vandalisme dari oknum yang tak bertanggungjawab. Alhamdulillah, tadi telah dilakukan pengecatan kembali oleh personil TNI dari Kodim 0101/KBA,” tutur Almubarak yang sebelumnya mendapat arahan langsung dari Pj Bupati Muhammad Iswanto.
Sementara itu Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto secara terbuka mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada Dandim 0101/KBA Kolonel Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr (Han) yang begitu peduli dengan kondisi kuburn massal tsunami di Gampong Siron. “Kami berkoordinasi dengan Pak Dandim 001/KBA–termasuk dalam dukungan material– untuk mengecat kembali pagar yang telah terkena aksi vandalisme. Alhamdulillah, beliau sangat peduli dan menurunkan personil untuk melakukan pengecatan kembali,” ujar Iswanto seraya mengimbau semua pihak untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
Sejauh ini fasilitas kuburan massal itu masih tercatat sebagai milik Pemerintah Aceh. Namun pihak Pemkab Ach Besar telah menyelesaikan status kepemilikan lahan itu, hingga telah tuntas dari sisi hukum. “Benar, kita telah selesaikan masalah kepemilikan lahan, hingga ke tingkat Mahkamag Agung dan telah dinyatakan inkraah,” kata Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Rafzan Amin, yang dihubungi secara terpisah, Minggu (29/12/2024) hari ini.