Pemerintah Santuni Korban Meninggal Covid-19 Rp 15 Juta/per jiwa

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH I ACEH HERALD SEBUAH kabar sejuk berhembus dari Jakarta. Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos memberikan santunan kematian untuk setiap jiwa yang meninggal karena terpapar Coronavirus desease 2019 (covid-19). Jumlah santunan itu adaah sebesar Rp 15 juta per jiwa, dan akan diberikan langsung ke rekening … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Edaran Kemensos RI

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH I ACEH HERALD

SEBUAH kabar sejuk berhembus dari Jakarta. Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos memberikan santunan kematian untuk setiap jiwa yang meninggal karena terpapar Coronavirus desease 2019 (covid-19). Jumlah santunan itu adaah sebesar Rp 15 juta per jiwa, dan akan diberikan langsung ke rekening keluarga penerima.

Bahrul Jamil S.Sos MSi

 

Kabar santunan uang duka Covid-19 itu dikatakan oleh Kadis Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil S.Sos MSi, kepada Aceh Herald, Senin (19/10/2020) siang ini. “Kami baru saja menerima salinan pengumuman itu melalui Dinsos Propinsi,” kata Bahrul Jamil yang akrab disapa BJ itu.

Menurutnya, dalam surat yang diteken oleh Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Adi Wahyono itu, keputusan pemberian uang santunan itu juga merujuk pada Keputusan Kepala BNPB tanggal 28 Januari 2020 yang menyatakan status kedaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Dalam Surat Edaran nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus covid 19 itu menyebutkan, santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksicovid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.

Dalam kaitan itu, Kadis Sosial Aceh Besar meminta warga Aceh Besar untuk melaporkan ke Dinsos Aceh Besar terkait dengan keluarganya yang meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan kematian akibat covid-19 dari rumah sakit/puskesmas atau Dinkes Aceh Besar. Selain itu juga dilampirkan KK berikut KTP serta surat keterangan dari Keuchik setempat, tentang status kependudukan juga keterangan tentang kematian. “Semua bahan itu disampaikan ke Dinsos Abes melalui Kasie Perlindungan Korban Bencana Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Setelah proses verifikasi, kami akan kirim data itu ke Kemensos RI tepatnya Direktorat PSKBS untuk proses pencairan dana,” ujar Bahrul Jamil seraya menambahkan jika pencairan tersebut dilakukan langsung melalui rekening yang disampaikan oleh keluarga korban meninggal covid-19.

Baca Juga:  Tak Jelas Maksudnya, Ketua DPRA Walk Out dari Seminar Uji Publik RUU Revisi UUPA

Ketika ditanya apakah korban yang dibayar klaim santunan hanya untuk yang ke depan, Bahrul Jamil menegaskan, santunan itu mulai berlaku sejak Surat Edaran ditandatangani, yaitu tanggal 18 Juni 2020. Artinya, korban covid-19 yang meninggal terhitung sejak SE itu ditandatangani, berhak untuk mendapatkan santunan Rp 15 juta. “Tentu saja sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam SE tersebut, serta persyaratan pendukung untuk keabsahan status adminduk dari korban dan pengusul dana santunan itu sendiri,” pungkas BJ.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe