GUBERNUR Aceh secara khusus telah mengeluarkan regulasi tentang distribusi dan alokasi pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Aceh, minus Kota Sabang.
Surat Keputusan alokasi pupuk yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki itu dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector pertanian dan perkebunan.
Penetapan harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Aceh yang ditandatangani Achmad Marzuki akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang, kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Cut Huzaimah MP kepada AcehHerald.com.
Dalam SK Gubernur Aceh Nomor 520/1505/2022 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Aceh Tahun Anggaran 2023, katanya, idealnya akan berlaku untuk seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh, tapi karena Kota Sabang, tidak memiliki areal pengembangan usaha pertanian dan perkebunan yang relaven, maka kota berbentuk pulau itu tidak mendapat pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Propinsi Aceh, Ir Cut Huzaimah, MP mengatakan SK Gubernur Aceh tersebut menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Aceh Tahun Anggaran 2023 menurut jenis, jumlah, sebaran Kabupaten/Kota dan bulanan.
Dan SK ini ditetapkan 14 November 2022, dan diteken langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Sejumlah petani, terutama petani padi yang dihubungi AcehHerald.com secara terpisah mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah Aceh.
Insya Allah dengan adanya alokasi tersebut, ketersediaan pupuk untuk kebutuhan petani diperkirakan akan tercukupi. Di samping tercukupi, petani juga dapat membeli pupuk bersubsidi itu dengan harga yang terjangkau.
Dikatakan, seusai surat keputusan Gubernur Aceh bernomor 520/1505/2022 ini, ujar Cut Huzaimah, hanya Sabang yang tidak dialokasikan pupuk bersubsidi. Hal ini dikarenakan petani di Pulau Weh tersebut, tidak termasuk dalam kategori komoditas yang disubsidi.
Ada sembilan jenis komoditi tanaman pangan yang mendapat jatah pupuk bersubsidi, yaitu Padi, Jagung, dan Kedelai, komoditi Hortikultura terdiri dari Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih serta komoditi perkebunan terdiri dari Kopi, Tebu, dan Kakao dengan luasan lahan garapan maksimal dua hektare.
Sedangkan 22 Kabupaten/Kota lainnya di Aceh, mendapat alokasi pupuk bersubsidi seperti jenis pupuk Urea, NPK, dan NPK formula khusus. Untuk NPK Formula khusus ini, yang tidak dialokasikan, yakni untuk Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Langsa, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tengah.
Kadistanbun Aceh Cut Huzaimah yang didampingi Kabid Sarana dan Prasarana Distanbun Aceh, Ir Nurlaila, MT menambahkan, selama ini pupuk subsidi (pupuk murah) dialokasikan oleh pemerintah pusat hanya berkisar 30 sampai dengan 35 % dari kebutuhan petani.
Namun hasil lobi Gubernur Aceh dan dirinya ke Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, maka tahun 2023 mendatang, Aceh mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan jumlah dua kali lipatnya dibandingkan tahun sebelumnya.
Seperti Pupuk Urea pada tahun 2022 diberikan untuk Aceh sebanyak 82.128 Ton, sedangkan tahun 2023 nanti sebanyak 163.074 Ton. Kemudian Pupuk NPK Tahun 2022 : 45.871 Ton, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 105.369 Ton. Lalu Pupuk NPK Formula Khusus untuk tanaman kakao di Tahun 2022 : 500 Ton, sedangkan Tahun 2023 jumlahnya menjadi 14.051 Ton.
Masih menurut SK Gubernur Aceh ini, ada 22 Kabupaten/kota yang nantinya mendapatkan atau menerima alokasi pupuk bersubsidi, sudah ditetapkan berapa jumlah pupuk subsidi Urea dan NPK yang diterima per bulannya hingga Bulan Desember tahun 2023.
Seperti untuk Kabupaten Aceh Besar, menerima pupuk subsidi jenis Urea per tahunnya sebanyak 18.000 ton yang kemudian perbulannya sudah diperuntukkan jumlahnya untuk setiap kecamatan dan petani by name. Kemudian contoh lainnya, terangnya, Kabupaten Pidie menerima alokasi pupuk per tahunnya sebesar 21.000 ton, lalu perbulannya rata-rata berkisar 2.310 ton.
Selain dua kabupaten di atas sebagai contoh, dalam SK Gubernur Aceh ini juga mencantumkan tiga lampiran, meliputi lampiran pertama berisi tentang alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023 menurut jenis pupuk dan sebaran Kabupaten/Kota. Lalu, lampiran kedua berisi data tentang alokasi pupuk urea bersubsidi sektor pertanian tahun 2023. Dan ketiga berisi tentang aloasi pupuk NPK bersubsidi sektor pertanian tahun 2023, pungkas Kadistanbun Aceh. (Adv)



















