Pelamar SMAN1 Lhokseumawe Memludak

Melakukan pendekatan, rekom dari orang penting atau minta bantuan pada elite sekolah untuk meluluskan calon anak didik tidak berguna. Kepala sekolah, panitia, dewan guru atau komite sekolah tidak diberi ruang untuk melakukan pekerjaan semacam ini, kalaupun ada rekom yang dikeluarkan bisa dipastikan tidak berlaku. Sistemlah yang nanti akan menyeleksi dan meluluskan mereka untuk belajar di SMA1.
Diskusi bersama Kepala SMA1 Lhokseumawe Drs Muhammad MPd, Wakil Kepala SMA1 Mukhlis SPd MPD, Kabid PHA DP3AP2KB Lhokseumawe Nurhayati SAg terkait sistem penerimaan siswa baru tahun 2025 yang berbasis online.Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com-Sekitar 1040 orang calon siswa Sekolah Menengah Atas (SMAN 1) Lhokseumawe   akan melakukan pendaftaran mulai hari  Senin 23-28 Juni 2025. Calon siswa yang ambil bagian dalam seleksi masuk sekolah adalah mereka yang sudah punya dan mendaftar akun sesuai dengan makanisme yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan dilakukan secara serentak melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Bidang Telkomdik Dinas Pendidikan Aceh. Kuota calon siswa baru untuk SMA1 tahun 2025 sekitar 360.

Pendaftaran dimulai pada hari Senin 23 Juni 2025 secara serentak serta dilakukan secara mandiri oleh calon siswa. Jumlah pendaftar sudah menembus angka 1000 lebih dari jumlah yang bakal ditampung hanya sekitar 360 orang. Lobi, melakukan pendekatan, rekom dari orang penting atau minta bantuan pada elite sekolah untuk meluluskan calon anak didik tidak berguna. Kepala sekolah, panitia, dewan guru atau komite sekolah tidak diberi ruang untuk melakukan pekerjaan semacam ini, kalaupun ada rekom yang dikeluarkan bisa dipastikan tidak berlaku. Sistemlah yang nanti akan menyeleksi dan meluluskan mereka untuk belajar di SMA1.

Informasi yang diperoleh Acehherald, jalur SPMB terbagi dalam beberapa kategori. Jalur pertama adalah adalah melalui  jalur prestasi. Jalur ini sudah selesai dilakasanakan pada bulan  Februari 2025. Pada kategori ini  pihak sekolah diberikan kewenangan penuh  untuk merekrut siswa berpestasi sesuai dengan  syarat yang telah ditentukan.

Selanjutnya jalur domisili. Jalur ini ditentukan berdasarkan jarak  tempat tinggal calon peserta didik  dengan sekolah tujuan. Adapun  jalur ini.  dibagi dalam tiga prioritas   wilayah domisili antara lain:

Perioritas Pertama

Calon peserta didik yang tinggal di desa tempat sekolah berada ( Desa Sekolah) . Harus sudah berdomisili di desa tersebut minimal 1 tahun sebelum seleksi, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Anggarkan Beasiswa 2.5 Miliar

Prioritas Kedua

Calon peserta didik dari desa di sekitar sekolah (bukan perioritas pertama) yang ditetapkan oleh sekolah bersama Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) dan disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin). Domisili juga harus minimal 1 tahun sebelum seleksi

Desa lain diluar lapis prioritas satu dan kedua, ditentukan melalui kesepakatan MKKS dan Cabdin. Kuota jalur domisili: 30% dari total penerimaan peserta didik.

Prioritas Tiga

Pintu masuk lainnnya adalah melalui Jalur Afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, yang tinggal di wilayah domisili lapis 1, 2, atau 3.

Syarat utama Memiliki kartu penunjang ekonomi dari pemerintah, seperti:

* Kartu Indonesia Pintar (KIP)

* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

* Kartu Pra Sejahtera (KPS)

* Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)

* Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)

* Kartu Indonesia Sehat (KIS)

* Program Keluarga Harapan (PKH)

* Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Kuota Jalur Afirmasi: 30% dari total kuota penerimaan sekolah, sesuai dengan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

Berukutnya pintu masuk melalui Jalur Mutasi. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang pindah karena mutasi kerja orang tua (ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN /swasta) , anak guru yang mengajar di sekolah tujuan

Syarat melampirkan surat pindah tugas atau Surat Keputusan (SK) penugasan orang tua dari instansi yang bersangkutan. Kuota Jalur Mutasi: Maksimal 5% dari jumlah penerimaan.

Proses seleksi terhadap pendaftar dilakukan berdasarkan nilai rapor (kompetensi akademik),

jarak tempat tinggal ke sekolah, nilai rapor  dan usia calon peserta didik.

Diterima atau tidak calon peserta didik akan diumumkan melalui website resmi dari Dinas Pendidikan Aceh (tautan akan dibagikan menjelang waktu pendaftaran) dan melalui akun masing-masing peserta.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Komit Dorong Peran Perempuan Dalam Pembangunan

Seluruh berkas dan dokumen persyaratan diunggah ke website tersebut. Sekolah akan melakukan verifikasi berkas sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Sekolah juga akan membuka posko layanan pendaftaran langsung untuk membantu calon peserta didik yang mengalami kesulitan.

Terkait sentralistik penerimaan siswa baru dibenarkan oleh Kepala SMA1 Drs Muhammad MPd.

Didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaam dan Guru SMAN 1 Lhokseumawe Mukhlis SPd MPd, pimpinan SMA1 menjelaskan, tatacara penerimaan calon siswa semua ditentukan oleh Disdik Aceh. Tidak ada daya dan upaya dari pihaknya untuk melulus dan tidak meluluskan anak didik. Semua ditentukan oleh sistem dari Disdik Aceh secara online.

Selanjutnya pihak Dinas Pendidikan Aceh  telah menandatangani komitmen bersama  dengan Forkompimda Aceh yang terdiri dari Gubernur Aceh  Kapolda, Pangdam, Kejaksaaan  dan Ombudsman pada hari Kamis  19 Juni 2025. Acara ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Se – Aceh secara zoom . Upaya ini dilakukan  dilakukan agar  adanya transparasi dan akutabilatas  pada saat  sistem penerimaan  murid baru tahun 2025.

Intinya semua informasi  SPMB hanya dilayani melalui link yang sudah disediakan oleh pihak Dinas Pendidikan  Aceh melalui Telkomdik.

Berita Terkini

Haba Nanggroe