Paripurna Interpelasi Berlangsung Panas, Dua Wakil Ketua tak Hadir

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – SIDANG Paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Nova Iriansyah, Kamis (10/09/2020) malam ini berlangsung panas. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muchlis Zulkifli ST secara lugas meminta agar Hak Interpelasi itu ditingkatkan menjadi pemakzulan. Sidang Paripurna DPRA, mala mini, dipimpin oleh Ketua … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Paripurna DPRA. Foto Ist

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com –

SIDANG Paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Nova Iriansyah, Kamis (10/09/2020) malam ini berlangsung panas. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muchlis Zulkifli ST secara lugas meminta agar Hak Interpelasi itu ditingkatkan menjadi pemakzulan.

Sidang Paripurna DPRA, mala mini, dipimpin oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin. Sementara dua Wakil Ketua, Hendra Budian dan Dalimi tak tampak di arena persidangan. Sebagaimana diketahui, Dalimi berasal dari Fraksi Demokrat yang memilih untuk tidak melakukan Hak Interpelasi. Sementara Hendra Budian selama ini juga disebut sebut tidak menekan usulan Hak Interpelasi.

Sejauh ini dari 81 orang anggota DPRA, sebanyak 58 orang telah meneken Hak Interpelasi.Seperti diketahui sebelumnya fraksi fraksi yang menghendaki pengajuan Hak Interpelasi adalah, Partai Aceh, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar. Sementara yang tak setuju dengan pengajuan Hak Interlepasi antara lain, Demokrat, PPP dan Fraksi PDA. Para pengusung Hak Interpelasi itu sebelumnya telah menyerahkan usulan mereka kepada pimpinan Fraksi masing masing, dan mala mini diparipurnakan.

Dari Pemerintah Aceh hadir Sekda Aceh dr Taqwallah.

Sebelumnya, 58 dari 81 anggota DPRA sudah menandatangani draf usulan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.

Hak interpelasi itu disampaikan untuk mempertanyakan kebijakan Pemerintah Aceh selama ini.

Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, Irfannusir dalam laporannya menyampaikan bahwa hak interpelasi merupakan hak anggota DPRA dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat terhadap kebijakan lembaga eksekutif.

Ada beberapa kebijakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang disoalkan anggota dewan. Kebijakan itu terkait kebijakan yang bernilai penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat luas.

Baca Juga:  Besok Malam, Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H di Banda Aceh

Mulai dari dana refocusing penanganan Covid-19 sebesar yang diperkirakan Rp 1,7 triliun sampai dengan Rp 2,3 triliun, kebijakan pemasangan stiker BBM subsidi, hingga mempertanyakan alasan penggunaan penasihat khusus (pensus).

Selain itu juga mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak pernah hadir dalam setiap rapat paripurna di DPRA. Termasuk mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak menyampaikan rancangan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 dalam sidang paripurna DPRA.  “Saudara Plt Gubernur patut diduga telah melanggar hukum dan juga sudah melanggar sumpah jabatannya terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya,” kata Irfannusir, salah seorang inisiator Hak Interpelasi.

 

 

PENULIS          : NURDINSYAM

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe