BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE.,Ak.,MPA, mengatakan sejak Februari 2023 lalu, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan pengawasan yang belum optimal, seperti tidak berfungsinya jembatan Timbang. Sehingga kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan masih saja bebas lalu lalang.
Hal itu sudah dibicrakan oleh Ombudman dengan Kepala Dinas Perhubunga Aceh, T Faisal, ST, MT dan jajarannya, dalam pertemuan, kemarin.
Hal ini ia sampaikan berangkat dari temuan lapangan, kala Ombudsman Aceh melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), mengenai dengan tertundanya perbaikan jalan di Aceh.
Menurutnya, hal ini memerlukan tindak-lanjut bersama atas pengawasan yang belum maksimal, terangnya, Selasa (20/06/2023).
Dian juga mengungkapkan, “Kendaraan yang Over Dimention Over Load (ODOL) ini seharusnya ditertibkan, agar tingkat kerusakan jalan dapat diturunkan untuk menekan biaya pemeliharaan.
Pihaknya juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya adalah tindak-lanjut dari uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun orang. “Jika kendaraan tidak layak operasi, tentunya perlu dipikirkan langkah perbaikan yang tidak sekedar melarang kendaraan beroperasi, namun tersedia kemudahan penyelesaian masalah, terutama bagi masyarakat yang sumber nafkahnya mengandalkan satu-satunya unit kendaraan miliknya sebagai modal usaha,” imbuh Dian di Kantor Ombudsman Aceh Perwakilan Aceh itu.
Dari informasi yang diperolehnya, Dishub Aceh telah mengelola 10 terminal type B dan 8 pelabuhan penyeberangan di berbagai kabupaten dan kota. Berdasarkan hasil pantauan Ombudsman pada saat Nataru 2022-2023 dan Mudik Lebaran 2023.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu, pihak Ombudsman juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait tata kelola TransKutaradja. Selain pelayanan yang perlu terus ditingkatkan, juga berkaitan dengan proses pengisian BBM yang kerap menimbulkan antrian panjang, sehingga menghambat aktivitas masyarakat di seputar SPBU.
Pihaknya berharap, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh dapat memerhatikan sistem transportasi di Aceh, dengan memastikan arus transportasi orang dan barang berjalan lancar, baik antar kabupaten dan kota maupun antar provinsi.
Demikian pula, pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab bersama instansi terkait, sesuai tugas-fungsi masing-masing.
Oleh karenanya, sambung Dian, perlu dipastikan Dinas Perhubungan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat berperan optimal dalam memastikan terlaksananya perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem transportasi di Aceh.
Hal ini merupakan salah satu tugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 118 Tahun 2016.
Ombudsman juga turut menyampaikan apresiasi atas upaya Dishub Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu, terutama program menjadikan Pelabuhan Ule Lheu sebagai green port, yang tidak hanya berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan, namun juga sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sekaligus bisa menjadi tujuan wisata.
“Selain itu, mengingat permasalahan di bidang transportasi juga berhubungan dengan berbagai instansi dan lembaga, tentu diperlukan kerjasama yang berkesinambungan antarpihak terkait,” demikian Dian.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh



















