BLANGPIDIE | ACEHHERALD.com – SI, oknum Keuchik/Kepala Desa (Kades) Alue Jerjak, Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya), divonis penjara lima tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, setelah terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dibacakan dalam persidangan, Kamis (10/10/2024). Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi DD Alue Jerjak tersebut ditangani penyidik Polres Abdya.
Setelah melengkapi berkas pemeriksaan, pada Senin (5/8) lalu, penyidik melimpahkan kasus tersebut (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 469.401.876, sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH. SIK., pada Rabu (16/10/2024), mengingatkan para Kades dalam wilayah hukum Polres Abdya, agar kasus Kades Alue Jerjak, menjadi iktibar dalam mengelola DD di wilayah desanya masing-masing, agar tidak bermuara pada hukum.

Kapolres Agus juga menekankan pentingnya penggunaan DD secara transparan dan bertanggung jawab. Pihaknya tidak akan ragu untuk memproses hukum, setiap laporan yang berkaitan dengan penyimpangan DD.
“Jika ada laporan penyimpangan anggaran masuk ke meja saya, akan saya proses. Setiap Kades harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” katanya.
Pemerintah memberikan DD, lanjutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan desa, melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
“Kami tegaskan kembali, jadikan contoh kasus Kades Alue Jerjak. Jangan sampai saudara para Kades di Abdya lainnya, mengikuti jejak yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Agus menjelaskan, dalam kasus korupsi DD Alue Jerjak Kecamatan Babah Rot, sejumlah temuan dari item pekerjaan pada tahun anggaran 2019. Diantaranya, pengadaan bibit tanaman keras sebesar Rp 65.956.000,- (item ini ditemukan kekurangan volume).
Kemudian pengadaan bibit tanaman kelengkeng sebesar Rp 68.950.000,- (kekurangan volume). Pengadaan tanah BUMG Usaha Mandiri sejumlah Rp 85.000.000,- (fiktif). Pengadaan odong-odong untuk transportasi murid PAUD Rp 45.099.400,- (fiktif). PPN, PPh dan Pajak makan minum (Pb.1) belum disetor ke Kas Negara dan Kas Daerah, sebesar Rp 1.889.454,-
Sedangkan item temuan pada tahun anggaran 2020 diantaranya, pembangunan tempat wudhuk Rp47.679.059,- (kekurangan volume). Pembangunan talud Rp 15.177.963,- (kekurangan volume). Pembangunan balai kuburan type I Rp312.000,- (kekurangan Volume). Pembangunan balai kuburan type II Rp665.000,- (kekurangan volume). Penyertaan modal desa ke BUMG Usaha Mandiri Rp 150.000.000,- (fiktif).
Akibat perbuatannya, oknum Kades Alue Jerjak tersebut, disangkakan melanggar pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Agus juga mengungkapkan, vonis terhadap oknum Kades Alue Jerjak dalam kasus korupsi DD hari itu, Majelis Hakim dipimpin Ketua Fauzi, didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai Hakim Anggota di PN Tipikor Banda Aceh.
Dalam fakta persidangan, terdakwa oknum Kades SI, diputuskan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain.
“Kepada terdakwa, Hakim memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp469.401.876,00/ subsidair 1 tahun penjara. Juga di bebankan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan,” demikian Kapolres Agus. (*)
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)



















