
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
KUALA SIMPANG | ACEH HERALD
POLISI berhasil menangkap tersangka pembunuh sadis, Nurhadi (30) di rumahnya, Rabu (28/10/2020) malam dan sekaligus berhasil mengungkap penyebab warga Dusun Purwodadi Kampung Sungai Kuruk Dua Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu tega menghabisi korbannya, Azwar bin Saleh (29), dengan 22 tusukan dengan senjata tajam.
Cemburu dibalut dendam adalah penyebab Nurhadi gelap mata hingga nekat menghabisi Azwar. Atas perbuatannya nekadnya itu, tersangka Nurhadi bakal dikenakan pasal 338 dan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kini tersangka Nurhadi bersama barang bukti berupa kendaraan yang digunakan dan senjata tajam sudah diamankan di Kantor Polisi.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra yang didampingi Kapolsek Seruway Iptu Syahrial mengatakan tersangka sudah mengaku bahwa pihak melakukan perbuatan nekat itu karena rasa cemburu dan dendam. Karena, katanya, korban bernama Azwar sebelumnya dikenal sebagai kawan akrab isterinya.
Tersangka Nurhadi mengaku curiga kalau korban mungkin selingkuh dengan istrinya hingga berhubungan badan. Karena, istrinya sebelumnya pernah memiliki hubungan dekat sebelum menikah dengan tersangka.
Sebelum melakukan aksinya, diduga tersangka sudah merencanakan sebelumnya pembunuhan tersebut, karena pelaku membawa sebilah pisau untuk mencari korban.
Polisi saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa sepasang baju kaos dan celana bercak darah milik korban, satu unit sepeda motor Supra X 125 milik pelaku, dan satu unit sepeda motor Vixion milik korban.
Nurhadi (30) yang sempat menghilang setelah membunuh korbannya dengan lari dan bersembunyi di kebun sawit, ditangkap saat pulang ke rumahnya di Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, sekira pukul 22:20 WIB pada Rabu (28/10/2020).
Tersangka Nurhadi pada Selasa (27/10/2020) sore setelah membunuh Azwar (29), sempat melarikan diri ke areal perkebunan sawit. Namun, pelarian tersangka terendus polisi dengan mengintai ke rumahnya di Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk Dua, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Tersangka diciduk di rumahnya di Seruway sekitar pukul 22.20 WIB.(*)
PENULIS : M NASIR YUSUF


















