BLANGPIDIE I ACEH HERALD – Tindakan pemuda berinisial MS (20), warga Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tergolong nekat.
Oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, ini nekat menyebar foto tidak senonoh seorang gadis berinisial MP (20), warga Kecamatan Setia, tidak lain mantan kekasih pelaku.
Tak tanggung-tanggung, foto sang mantan dalam kondisi vulgar tersebut dikirim pelaku langsung ke nomor WhatsApp (WA) milik orangtua si gadis.
Tidak terima perbuatan pelaku, ayah korban, ND juga seorang politisi dan pejabat teras di Kabupaten Abdya melaporkan ke Polres Abdya.
Pemuda MS akhirnya diamankan personel Unit Tipidter dan Unit Resmob Satreskrim Polres Abdya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan.
Pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Kamis (18/8/2022).
Didampingi Waka Polres, Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH, Kapolres menjelaskan, penanganan perkara tersebut setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, ND tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Di SPKT Polres Polres Abdya, pelapor ND menjelaskan terjadi dugaan tindak pidana mendisribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dilakukan terlapor MS, laki-laki warga Kecamatan Kuala Batee.
Personel Unit Tipidter dan Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran laporan tersebut. Tiga hari setelah laporan diterima dari pelapor atau tepatnya tanggal 15 Agustus, personel polisi hendak melakukan penangkan terhadap terlapor MS.
Namun, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan terlapor MS ke Polres Abdya. MS segera diamankan ke ruang Tipidter Satreskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interograsi, pemuda MS mengaku bahwa pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 07.12 WIB, telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
MS mengaku telah mengirimkan foto pribadi milik korban gadis MP sebanyak empat gambar yang tidak senonoh atau tidak sopan. Gambar tersebut diakui MS dikirim kepada ayah kandung korban (pelapor ND) melalui media sosial WhatsApp. “Tersangka MS melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati terhadap gadis MP, dikarenakan memutuskan hubungan special dengan tersangka,” kata Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH.
Mengutip pengakuan tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa empat gambar vulgar milik mantan kekasihnya itu, merupakan hasil foto yang diambil tersangka secara langsung, tanpa diketahui korban atau difoto secara diam-diam ketika MS dan MP masih menjalani hubungan pacaran.
Hasil foto yang tidak sopan tersebut disimpan dalam handphone pribadi milik tersangka. Setelah hubungan diputuskan oleh gadis MP, tersangka merasa sakit hati, kemudian keempat foto yang tidak senonoh tersebut dikirim langsung ke ayah kandung korban, ND melalui media sosial WhatApp.
Terhadap perbuatan pelaku, kata Kapolres AKPB Dhani Catra Nugraha, tersangka MS dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Pengusutan kasus tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung warna hitam.(*)
Penulis : Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)





















