Mohd Din Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penghinaan

BANDA ACEH | ACEH HERALD MOHD Din diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP. Penyidik juga akan memintai keterangan dari ahli pdana untuk menambah alat bukti. Kepastian status tersangka itu terungkap dalam surat dari Penyidik Polres Banda Aceh kepada Erlizar, yang melaporkan Mohd Din ke … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Surat pemeriksaan sebagai tersangka

BANDA ACEH | ACEH HERALD

MOHD Din diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP. Penyidik juga akan memintai keterangan dari ahli pdana untuk menambah alat bukti. Kepastian status tersangka itu terungkap dalam surat dari Penyidik Polres Banda Aceh kepada Erlizar, yang melaporkan Mohd Din ke polisi dalam kasus tersebut, dengan laporan nomor: LP.B/448/IX/YAN.2.5/2021/SPKT, atas dugaan kasus penghinaan.

Surat pemeriksaan sebagai tersangka itu dikirimkan tanggal 16 Juni 2021 atau Rabu kemarin.  Hal itu diungkapkan oleh M Arief Hamdani SH CLA, salah satu kuasa hukum pelapor Erlizar Rusli, SH.MH, mantan Manajer Umum PSDM Harian Serambi Indonesia Banda Aceh.

Kasus itu sendiri terjadi saat Erlizar masih menjadi Manajer Umum PSDM Harian Serambi Indonesia. Sementara Mohd Din sampai saat ini masih menjabat sebagai Pemimpin Perusahaan Harian Serambi Indonesia. Saat ini Erlizar menjadi praktisi hukum serta juga pengajar di UIN Ar Raniry Darussalam, Banda Aceh.

Menurut M Arief Hamdani SH CLA, Sesuai surat yang diterima dari penyidik Polresta Banda Aceh menyebut, Laporan Polisi Erlizar Rusli, SH.MH, Nomor: LP.B/448/IX/YAN.2.5/2021/SPKTdinyatakan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana dengan alat bukti cukup..

Erlizar menunjuk empat pengacara sebagai penasihat hukumnya. Mereka adalah Arief Hamdani, SH, C.L.A, Rahmad Hidayat, SH,.MH, Muhammad Arnif, SH dan Irvan Asmadi, SH. “Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 16 juni 2021 pukul 15.50 WIB di ruangan unit Tipiter Polresta Banda Aceh. Surat dimaksud berisi informasi peningkatan status terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan penghinaan kepada klien kami Erlizar Rusli SH, MH yang juga berprofesi sebagai pengacara,” jelas M. Arief Hamdani, SH, C.L.A.

Baca Juga:  Kek Juf Terduga Agen Buntut Kota Sigli, Dicokok Sat Reskrim Polres Pidie

Di sisi lain, secara terbuka Arief dan rekan mengapreasiasi hasil kerja penyidik Polresta Banda Aceh. Karena ini membuktikan jika penyidik telah meletakkan supremasi hukum secara fair, proporsional dan profesional.

Sementara itu beberapa sumber terpercaya menyebutkan, Mohd Din bukan sekali ini saja terlibat konflik terbuka dengan sesama karyawan perusahaan. Baik itu dalam bentuk kontak fisik maupun secara verbal, mulai dari jajaran office boy hingga manajer seperti Erlizar yang kasusnya kini masih dalam koridor proses hukum. Bahkan salah satu dari konflik terbuka itu juga sempat saling lapor ke lembaga kepolisian.

Mengutip beritamerdeka.net, edisi Kamis (17/06/2021) yang diupload sekira pukul 08.15 WIB, menyangkut dengan naiknya status perkara tersebut, Mohd Din selaku terlapor menyampaikan beberapa poin penting tentang masalah dan kasus tersebut. (kami turunkan secara utuh)

1. Sdr. Erlizar melaporkan saya dengan alat bukti rekaman.
2. Sdr Erlizar merekam dialog saya dengan dia di kamar kerja saya tanpa izin dan pengetahuan saya. Menurut saya, tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, peraturan perusahaan Serambi Indonesia dan berpotensi melanggar hak asasi saya.

Siapapun tidak boleh merekam orang lain di ruang pribadi tanpa seizin orang yang direkam.

  1. Sdr. Erlizar melaporkan saya dalam status dia sebagai pengacara, padahal di Serambi Indonesia tidak boleh orang merangkap tugas dan proefesi.
  2. Pada waktu dialog saya dengan Erlizar, saya tidak lagi berurusan dengan pengacara atau profesi lain.
  3. Waktu Erlizar dialog dengan saya di ruang kerja saya, saya lagi rapat kerja dengan grup Tribun. Saya sudah pesan pada staf, untuk tidak masuk ke ruang saya kecuali urgen.
  4. Saya tegur Erlizar hari itu karena tugas menyiapkan surat edaran yang urgen tidak dilakukan setelah saya menunggu 3 jam.
Baca Juga:  Pemerintah Aceh Dukung Segera Fungsional Tol

Padahal surat edaran yang saya maksudkan penting dan urgen.

  1. Saya baru tahu ada rekaman ketika saya dipanggil sebagai saksi terlapor dan mendengar rekaman tsb.
  2. Dalam diolog saya dengan Erlizar tidak ada saksi yang melihat dan mendengar.
    Terimakasih

Menurut Mohd Din, Rekaman yang dilakukan Erlizar adalah di ruang privat dan saya berurusan dengan Erlizar semata-mata urusan kantor, tidak ada urusan pribadi apalagi menghina dia.

Moh Din menambahkan pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Informasi yang disimpan secara elektronik, termasuk rekaman, tidak dapat diajukan sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP,” kata Mohd Din.

Apa yang dilakukan Erlizar, menurut Mohd Din, bukanlah masalah personal. Tapi semua itu menyangkut dengan perusahaan. “Bisa saja nanti pihaknya akan melaporkan balik,” ungkapnya.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe