Mobil Warga Idi Korban Debt Collector di Medan

  LANGSA I ACEHHERALD.com Sebuah mobil Fortuner VRZ BL 1598 JRD yang sedang dikendarai AP (28), warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur menjadi korban Debt Collector di Kota Medan, Senin (15/6/2020). Mobil yang disopiri AP didampingi istrinya, dirampas di kawasan Jalan Gagak Hitam atau samping Saka Hotel Medan. Disebut-sebut, mobil yang dipakai … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Korban bersama kuasa hukum H A Abdul Muthalib memperlihatkan surat kepada wartawan di Langsa

 

LANGSA I ACEHHERALD.com

Sebuah mobil Fortuner VRZ BL 1598 JRD yang sedang dikendarai AP (28), warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur menjadi korban Debt Collector di Kota Medan, Senin (15/6/2020).
Mobil yang disopiri AP didampingi istrinya, dirampas di kawasan Jalan Gagak Hitam atau samping Saka Hotel Medan. Disebut-sebut, mobil yang dipakai AP ini berkait dengan PT Adira Finance Cabang Langsa, sehingga pihak perusahaan memakai jasa Debt Collector.
Akibat perbuatan yang tidak menyenangkan itu, AP lantas melaporkan kasus perampasan mobil itu ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa, Selasa (16/06/2020).
Ketua YARA Kota Langsa, H.A Muthalib lbrahim,SE,SH, MSi,Mkn membenarkan pihaknya telah dipercaya sebagai kuasa hukum AP dalam kasus perampasan mobil secara paksa oleh PT Adira Finance Langsa.
HA Muthalib yang didampingi Zaid Al Adwi,SH mengaku pihaknya sangat kecewa dengan penarikan mobil yang dilakukan oleh PT Adira Finance Cabang Langsa. Apalagi dengan menyuruh tenaga eksternal merampas mobil yang lagi dikendarai di Kota Medan.
Kejadian memalukan itu dialami AP bersama istrinya saat hendak berbelanja di Medan dengan mengendarai mobil Fortuner VRZ, BL 1598 JRD warna hitam. Setibanya korban di Jln Gagak Hitam B. Sunggal atau samping Saka Hotel Medan, ia dipalangi oleh sebuah mobil Avanza.
Lalu, dari dalam mobil itu turun tujuh lelaki berbadan tegap dan langsung menghampiri mobil yang dikendarai AP. Melihat kejadian itu, istri AP yang masih berada di mobil shock berat dan ketakutan.
Selang beberapa saat, AP bersama istrinya membuka pintu dan turun dari mobil. Salah seorang dari tujuh orang tersebut langsung mengambil kunci mobil. Dalam waktu bersamaan, AP bertanya apa permasalahan sehingga kunci mobilnya diambil oleh pelaku.
Namun salah seorang dari pelaku malahan mengajak korban berbicara di belakang mobil, dan yang lainnya langsung membawa kabur mobil korban beserta barang – barang korban berupa dokumen, cincin dan sebagainya yang masih ada di dalam mobil, jelas AP
Sementara seorang lainnya langsung menyerahkan surat berlogo PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk sebanyak 1 lembar serta satu lembar berita acara serah terima kendaraan mobil.
Ketika menyerahkan surat tersebut, pelaku tidak mengatakan apapun dan langsung pergi meninggalkan AP dengan mobil Avanza warna hitam.
“Saya kecewa dan malu atas kejadian yang menimpa saya bersama istri karena mereka (debt colector) merampas mobil di tengah jalan saat itu,” ujar AP kepada awak media di Langsa.
Ketika wartawan hendak mengkonfirmasi hal itu kepada pimpinan PT Adira Cabang Langsa, pihak unit layanan PT Adira menolak kedatangan pihak media. RD yang menjabat sebagai Supervisor bagian unit hanya membolehkan masuk korban (AP) saja.
RD beralasan ruangan sempit tidak mampu menampung korban atau AP bersama tiga rekannya dari media. Akibat penolakan itu, terjadi cekcok mulut antara RD dengan para kuli tinta meski akhirnya membolehkan masuk wartawan yang diwakili satu orang saja.
Dalam pertemuan singkat itu, RD yang mewakili pimpinan PT Adira Cabang Kota Langsa membenarkan bahwa mereka melakukan penarikan mobil atas nama (AP) melalui tenaga eksternal atau Debt Collector.
Namun ketika korban atau AP bertanya mengenai surat penarikan yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak pengadilan, RD tak bisa menjawab sehingga korban tidak memperoleh jawaban pasti soal penarikan mobil tersebut.
Malah mobil yang ditarik dari AP juga tidak terlihat di kantor PT Adira Langsa. “Seharusnya, penarikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan penetapan pengadilan,” tambah Ketua YARA Kota Langsa, HA Muthallib.
Dikatakan, perbuatan penarikan paksa yang dilakukan PT Adira Finance Cabang Langsa dapat dikatagorikan sebagai perampasan dan telah melanggar ketentuan Pasal 368 KUHPidana. Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan polisi terhadap perbuatan yang melawan hukum tersebut, demikian HA Muthalib.

Baca Juga:  Wali Kota Tinjau Rumah Sakit Meuraxa

 

penulis : Ridwan Suud

Berita Terkini

Haba Nanggroe