MK Gandeng UIN Ar-Raniry Evaluasi Putusan

JEMBER I ACEH HERALD SEBUAH terobosan baru diraih UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Lembaga pendidikan itu digandeng oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mitra untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang perkawinan dan otonomi daerah. Menanggapi kepercayaan ini, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof.Warul Walidin mengatakan, pihaknya selama ini juga telah memiliki kajian dalam konteks ke arah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto kiriman Erlizar Rusli

JEMBER I ACEH HERALD

SEBUAH terobosan baru diraih UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Lembaga pendidikan itu digandeng oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mitra untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang perkawinan dan otonomi daerah.

Menanggapi kepercayaan ini, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof.Warul Walidin mengatakan, pihaknya selama ini juga telah memiliki kajian dalam konteks ke arah itu, yaitu melalui Program Akademik Bermutu (Pratu). “Konsepnya riil nya adalah, UIN Ar-Raniry telah melakukan integrasi keilmuan, dengan melakukan kajian mendalam dalam konteks konstitusi dan putusan-putusan peradilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur pakar kurikulum ini di Jawa Timur, Sabtu (24/04/ 2021).

Kepercayaan untuk bermitra itu taklepas dari 4 prodi terakreditasi A di FSH UIN Ar-Raniry. “Ini berpengaruh secara langsung pada kepercayaan institusi-institusi negara untuk berkolaborasi dengan kita,” kata Prof. Warul.

Di tempat terpisah, Sekjen MK Prof Dr Guntur Hamzah menyatakan, rencana kemitraan itu adalah tindak lanjut melalui sebuah forum diskusi dalam bentuk FGD yang berlangsung di Fakultas Hukum Jember, Jatim.  ”FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kegiatan tahunan MK, bertujuan untuk menghasilkan putusan-putusan berkualitas, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi,” kata Dr Guntur.

Foto kiriman Erlizar Rusli

Dalam acara ini, UIN Ar-Raniry mengutus Prof.Muhammad Siddiq Armia, sebagai narasumber ahli, mengingat kepakaran beliau dalam kajian Mahkamah Konstitusi, dan telah pernah melakukan kajian komparasi di Mahkamah Konstitusi Jerman, seperti diakui oleh Assoc.Prof.Gunawan Adnan, Wakil Rekor 1 Bidang Akademik UIN Ar-Raniry, secara terpisah.

Acara FGD itu sendiri berlangsung di Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, 24-26 April 2021. Turut hadir dalam acara ini Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng (Rektor Universitas Jember), Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil (UIN KH Ahmad Shiddiq Jember), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Universitas Sebelas Maret), Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H. (Universitas Trunojoyo), Prof.Muhammad Siddiq Armia, Ph.D (UIN Ar-Raniry) dan dosen-dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Jemput "Kue Surga", Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Ayah dan Anak Sakit Menahun

Berita Terkini

Haba Nanggroe