Miskomunikasi Saat Rapat, Deputi Pengawasan BPKS Dilarang Masuk Kantor?

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Bermula dari adu mulut dengan staf dalam rapat yang dipimpin Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Junaidi ST MT, berbuah tidak sedap bagi Deputi Pengawasan Internal BPKS Dr Ir. Zamzami, MT MSi. Mantan Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Besar itu akhirnya dilarang masuk kantor. Zamzami kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) mengakui … Read more

Deputi Pengawasan Internal Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Dr Ir. Zamzami, MT MSi .Foto TAnwar

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Bermula dari adu mulut dengan staf dalam rapat yang dipimpin Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Junaidi ST MT, berbuah tidak sedap bagi Deputi Pengawasan Internal BPKS Dr Ir. Zamzami, MT MSi.

Mantan Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Besar itu akhirnya dilarang masuk kantor. Zamzami kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) mengakui memang pada saat rapat di kantor sempat terjadi miskomunikasi antara dirinya dengan staf terkait soal LHP BPK RI.

Menurut pengakuan Zamzami yang juga dosen program pasca sarjana Univesitas Iskandar Muda (Unida) Banda Aceh ini, semula ia meminta LHP BPK kepada staf deputy pengawasan yang nota bene anak buahnya, Namun mereka terkesan tidak ingin memberikan laporan itu kepadanya.

“Hingga saat ini, saya belum tahu apa isi LHP itu. Saat itulah peristiwa adu mulut diruang rapat yang dipimpin oleh kepala BPKS Junaidi ST MT terjadi,” katanya.

Padahal, tambah Zamzami, LHP BPK yang dimintanya sudah tujuh bulan yang lalu diterima BPKS Sabang. “Ada apa LHP itu tidak diberikan kepada yang bersangkutan.” kata Zamzami agak keheranan.

Saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Zamzami mengatakan keheranannya terhadap manajemen BPKS yang kini dipimpin mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi ST MT.

“Kalau saya dianggap salah atas peristiwa itu. Saya sudah berusaha untuk meminta maaf,” katanya.

Namun hingga saat ini, Zamzami mengaku  tidak diberikan kesempatan untuk meminta maaf. “Bahkan saya langsung diberikan surat ini (dilarang berkantor),”katanya.

Lebih jauh Zamzami mengaku sejak dikeluarkan surat dilarang masuk kantor, pihak manajemen BPKS belum pernah sekalipun meminta keterangan dari pihaknya. “Saya sudah siap untuk memberi klarifikasi dan sekaligus meminta maaf,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia

Jangan Biarkan Berlarut

Dilansir AcehHerald.com dari AcehStandar seorang mantan pegawai BPKS yang namanya enggan ditulis menanggapi miskomunikasi di internal BPKS yang menimpa Dr Zamzami itu perlu turun Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk menyelesaikan kasus tersebut secara bijak dan Arif.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larur. Sebab, rakyat sangat mengharapkan peran BPKS untuk pembangunan Sabang yang lebih maju dan bermartabat. Jadi, miskomunikasi itu harus secepatnya diselesaikan,” ujar seorang warga Sabang.

Dewan Kawasan Sabang, selain diketuai oleh Gubernur Aceh, juga termasuk dua kepala daerah kabupaten kota yang mencakup wilayah kerja BPKS yaitu Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar. Sebab, tugas BPKS bukan hanya memajukan Sabang, tapi juga untuk pengembangan Pulo Aceh yang terletak di Aceh Besar.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang atau yang disebut juga Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (selanjutnya disingkat: BPKS) adalah pengelola dan pengembang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

BPKS dibentuk oleh Pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang.(*)

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe