LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD- Rancangan qanun tentang pemilihan keuchik secara serentak akan di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe. Namun sebelum sampai pada waktu yang ditentukan, hari ini Selasa 26 Juli 2022, legislator menggelar rapat parpurna pembentukan personalia gabungan komisi membahas raqan dimaksud.
Kebutuhan terhadap implementasi qanun pilciksung dibenarkan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf. “Raqan ini segera disahkan,” katanya.
Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe Marhaban Ibrahim (Keuchik Syeh) kepada Acehherald.com, Senin (25/7/2022) tidak membatantah terjadi gesekan antar sesama pendukung di gampong yang belum ada keuchik definitif. “Minggu ini kami sahkan,” katanya.
Mantan Keuchik Blang Crum ini menjelaskan, kendala beberapa waktu lalu sehingga raqan ini molor pada pasal PAW keuchik. Sekarang tidak ada lagi dan sudah disesuaikan, katanya.
Penulis : Yuswardi