
JAKARTA – ACEHHERALD.com
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, akhirnya menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di ibukota negera. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
“Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4),” ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.
“Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,” kata Busroni.
Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jadi perhatian utama adalah keselamatan penduduk.
“Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta,” ujar Busroni.
Sebelumnya Pemda DKI Jakarta telah melakukan berbagai langkah untuk menghentikan dan pencegahan mewabahnya corona. Namun, permintaan Anies Baswedan, termasuk karantika wilayah selalu ditolak.
sumber : detik.com




















