
BLANGPIDIE I |ACEH HERALD
PERKEMBANGAN terbaru mengemuka. Nama calon Penjabat (Pj) Bupati/Walikota, bisa diusulkan oleh DPRD (DPRK) daerah setempat dan Pemerintah Pusat. Dalam konteks ini peran pemerintah propinsi makin menciut dalam penentuan pengusulan nama calon
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang dilaporkan saat ini sedang digodok di Kemendagri.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati.
Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan.
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyambut baik peraturan yang katanya sedang digodok di Kemendagri RI, itu. “Kalau benar seperti itu (nama calon Pj Bupati) bisa diusulkan oleh DPRK sudah sangat tepat,” kata Nurdianto ketika diminta pendapatnya oleh Aceh Herald.com, Minggu (20/6/2022).
Sebab, katanya, DPRK merupakan representasi rakyat sehingga bisa menyuarakan atau menentukan apa yang rakyat ingin kan.
Permendagri yang sedang disusun itu adalah sangat bagus. Hanya saja, kata Nurdianto, berdasarkan informasi diperoleh pihaknya dalam regulasi baru itu juga ada tambahan usulan nama calon kepala daerah dari pemerintah pusat. “Kenapa harus ada tambahan nama calon nama Pj dari pemerintah pusat. Berikan saja hak sepenuhnya kepada lembaga DPR Kabupaten/Kota,” kata Ketua DPRK Abdya itu.
Terkait jabatan Bupati-Wakil Bupati Abdya akan berakhir pada 14 Agustus 2022 mendatang, politisi Partai Demokrat (PD) itu mengatakan Pemendagri yang baru tentang penggangkatan kepala derah adalah kebutuhan sangat mendesak. “Kita (DPRK) siap melaksanakan regulasi baru tersebut yang memberikan kewenangan kepada DPRK mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Abdya,” ungkap Nurdianto.
Ditanya, kriteria Pj Bupati Abdya ke depan, Ketua DPRK, Nurdianto menjelaskan, lebih tepat sosok figur putra daerah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Alasannya, kalau putra daerah, selain mengerti atau paham tentang kondisi daerah, juga dinilai bisa melanjutkan pembangunan yang ada, sehingga program-program yang belum selesai bisa dituntaskan.
Diberitakan, detikNews, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.
Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan. “Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan Pilkada kan untuk penjabat ini, ini kan penugasan, sifatnya penugasan, undang-undang mengatakan demikian.
Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Mendagri Tito Karnavian, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6/2022).
Tito mengatakan calon Penjabat Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD provinsi sebanyak 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri.
Setelah itu 6 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/kota setempat, dan 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat 9 nama.
Selanjutnya dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.
Namun Tito menegaskan Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Ia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.
Dalam Permendagri itu juga akan mengatur syarat siapa yang dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, misalnya pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur,sedangkan untuk penjabat bupati dan walikota merupakan pimpinan pratama.
Sementara itu, pada proses penunjukkan Pj kepala daerah yang terdiri dari 1 gubernur dan 10 bupati dan walikota di Aceh pada bulan Juli nanti, Kemendagri telah mengirim surat ke DPRA Aceh untuk mengusulkan 3 nama.
Nantinya tim Kemendagri juga mengusulkan 3 nama sehingga totalnya 6 nama tersebut akan dirapatkan dalam sidang TPA menjadi 3 orang untuk dirapatkan dengan sidang yang dipimpin Presiden.
Sementara itu, Tito berharap terhadap 48 Pj kepala daerah yang telah ditunjuk dapat memanfaatkan kepercayaan dari Jokowi untuk melaksanakan program dan tidak melakukan praktik penyimpangan seperti korupsi. Sebab Pj kepala daerah yang terpilih tidak ada biaya politik (biaya politik kampanye). “Di antaranya saya minta betul 48 Pj kepala daerah ini supaya mereka memanfaatkan betul kepercayaan dari Bapak Presiden untuk melaksanakan program-program, melaksanakan pemerintahan yang baik di daerahnya, bisa menjadi role model. Karena mereka bukan dipilih oleh rakyat, jadi tidak ada biaya politik,” kata Tito.
“Ini harus dimanfaatkan oleh mereka, momentum untuk mereka berprestasi juga, mengembangkan karier, dan tadi menjadi role model, supaya mereka juga bisa menjadi lebih baik. Makanya kita minta mereka betul-betul diisi.
Mereka menjabat sesuai dengan aturan, 1 tahun, bisa diganti, bisa juga diperpanjang, dan dilakukan evaluasi per 3 bulan,” tuturnya.
Penulis : Zainun Yusuf (Aceh Baratdaya)


















