Membenahi Sistem Pengelolaan ZIS, Suaidi Yahya Peruat Baitul Mal

Pariwara LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com- Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan dan daerah-daerah pinggiran kota petro dollar dengan cara memperkuat sistem pelayanan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sadakah di Lhokseumawe dengan baik dan bener. Hal itu diungkapkan Walikota Lhokseumawe pada pelantikan komisioner Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang diketuai Tgk Syuib. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pariwara

Pengurus Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com-

Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan dan daerah-daerah pinggiran kota petro dollar dengan cara memperkuat sistem pelayanan dan pengelolaan zakat, infaq, dan sadakah di Lhokseumawe dengan baik dan bener.

Hal itu diungkapkan Walikota Lhokseumawe pada pelantikan komisioner Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang diketuai Tgk Syuib. “Ke depan, pengelolaan dana zakat dan infaq akan dilakukan Baitul Mal,” katanya.

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Walikota H Yusuf Muhammad SE MSM mengatakan sistem pengumpulan dana zakat sebesar 2,5 persen dipotong dari penghasilan gaji pegawai negeri sipil yang sudah mencapai nisab.

Logo Baitul Mal Kota Lhokseumawe

Lalu, bagi PNS yang gajinya tidak mencapai nisab maka ada kewajiban untuk membayar infaq dan sadaqah.

Dari dua sumber dana yang terkumpul tersebut kemudian dikelola oleh Baitul Mal Lhokseumawe sesuai senif yang sudah ditentukan.

Dengan dana tersebut, lembaga pengumpul harta zakat dan infak kemudian menggunakannya untuk membantu fakir miskin dalam bantuk bantuan tunai, modal usaha, membangun dan merehab rumah duafa dan program lainnya.

Dikatakan, sebelum pengelolaan dana zakat dan infaq dilakukan oleh Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal. Kondisi ini bertahan hingga tahun 2020.

Kemudian Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad mengubah pola penanganan dana zakat. Bapel diubah menjadi lembaga tersendiri yang diperkuat oleh sekretaris dari PNS.
Kemudian kalau saat Bapel, lembaga ini dipegang oleh ketua Bapel. Namun, pada akhir tahun 2020, politisi dari Partai Aceh ini mengangkat lima orang komisioner dan ini sehaluan dengan Qanun Aceh tentang keberadaan Baitul Mal.
Terobosan ini dilakukan oleh Suaidi Yanya disaat daerah lain belum merekrut komisioner. Ia bentuk pansel dan kemudian menjaring para figur yang dinggap layak menjadi komisioner.

Baca Juga:  Untuk Ketiga Kalinya Malik Mahmud Lanjutkan Tahtanya Sebagai Wali Nanggroe

Pada akhir tahun 2020, tim panitia seleksi (Pansel) berhasil menetapkan lima komisioner Baitul Mal Lhokseumawe terpilih.

Mereka yang terpilih untuk menerima amanah tersebut, masing-masing Tgk Syuib, Tgk M Saleh Yatim, Tgk Muhammad Isa, Yuswardi, dan Tgk Saifullah.
Pertanyaannya, apa landasan hukum yang digunakan Walikota Lhoksumawe Suaidi Yahya derdasarkan UU No 11 tentang alam memperkuat Baitul Mal. Sandarannya adalah pasal 191 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006. Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.

Penulis ; Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe