Melanggar Hukum Jinayat, Agen dan Penjudi di Pijay Kena Cambuk

MEUREUDU | ACEH HERALD KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap agen dan pemburu scatter di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Provinsi Aceh. Prosesi pelaksanaan hukum jinayat bagi pelaku maisir itu dipusatkan di halaman Masjid Tgk Chik di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, PiJay, Rabu (09/06/2021). Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut diantaranya UB … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto kiriman Asnawi Ali

MEUREUDU | ACEH HERALD

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap agen dan pemburu scatter di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Provinsi Aceh.

Prosesi pelaksanaan hukum jinayat bagi pelaku maisir itu dipusatkan di halaman Masjid Tgk Chik di Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, PiJay, Rabu (09/06/2021).

Ketiga pelaku judi Higgs Domino tersebut diantaranya UB (34) warga Mutiara Timur Pidie, HM (20) dan FU (28) keduanya warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali cambuk, kata Mukhzan.

Dirincikan Mukhzan, UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan keputusan Hakim UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali.

Sementara HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali, ujarnya.

Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali, pungkas Kejari Pidie Jaya.(*)

Baca Juga:  Laksanakan  Kaninus di Meureudu, Pidie Jaya, Berikut Kegiatan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi USK

Berita Terkini

Haba Nanggroe