Mayjen TNI (Purn) TA Hafil : Langkah Tepat Memperpanjang Masa Tugas Penjabat Kepala Daerah

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kebijakan Mendagri memperpanjang masa tugas penjabat kepala daerah di Aceh, dinilai sebagai langkah tepat, mengingat makin tinggi nya potensi dinamisasi dalam masyarakat bahkan di jajaran ASN sekalipun, seiring makin dekatnya kontestasi politik di tahun 2024 yang hanya menghitung bulan. Hal itu diungkapkan Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP … Read more

TA Hafil Fuddin

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kebijakan Mendagri memperpanjang masa tugas penjabat kepala daerah di Aceh, dinilai sebagai langkah tepat, mengingat makin tinggi nya potensi dinamisasi dalam masyarakat bahkan di jajaran ASN sekalipun, seiring makin dekatnya kontestasi politik di tahun 2024 yang hanya menghitung bulan.

Hal itu diungkapkan Mayjen TNI (Purn) TA Hafil Fuddin SH SIP MH kepada acehherald.com, Rabu (16/08/2023) pagi ini. Menurut Hafil, Mendagri tentu punya konsderan yang jelas dan terukur terkait perpanjangan tersebut. Termasuk mengkaji dari sisi dinamisasi yang tinggi di tahun tahun politik, yang akan mencapai puncaknya tahun 2024. “Saat itu akan dimulai dengan Pileg pada tanggal 14 Februari dan Pilkada tanggal 27 Nopember 2024. Kontestasi politik yang biasanya diikuti dengan suhu politik yang tinggi pula, tentu butuh figur figur yang telah menguasai lapangan dan koordinatif dengan lintas pemangku kepentingan,” ujar Hafil.

Di sisi lain disebutkan, selain peran koordinatif, figur penjabat kepala pemerintahan di Aceh, juga harus konsolidatif, terutama secara internal. Sebagai upaya menciptakan netralitas jajaran birokrasi dalam menyikapi pesta demokrasi ahun 2024 nanti.

Hafil menambahkan, yang paling penting adalah kemampuan pemerintah di Aceh, dalam hal ini termasuk kabupaten/kota untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada secara menyeluruh, dengan membangun komunikasi intensive dengan pelaksana kontestasi politik, dalam hal ini KIP serta di tataran pemgawas, dalam hal ini Panwaslu dan Panwaslih.  “Ini adalah salah satu tugas utama dari pemerintah dalam hal ini kepala pemerintahan, baik itu yang definitif ataupun penjabat. Tentu pemerintah pusat tak ambil risiko dengan menempatkan figur figur yang tidak mampu melakoni peran tersebut, termasuk dengan mengganti secara tanpa perhitungan sosok penjabat kepala daerah,” tandas Hafil seraya mengucapkan selamat bertugas bagi mereka yang telah dilantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menjabat sebagai bupati/walikota di Aceh, baik yang diperpanjang penugasannya maupun mereka yang baru dilantik.

Baca Juga:  Ngeri...! 2 Kepala Manusia Ditemukan di TPS Saat Pemilu

Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Bupati Aceh Barat Daya Darmansah dan Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan dari Menteri Dalam Negeri, di ruang kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (15/8/2023) sore.

Prosesi penyerahan SK turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi dan Asisten Perekonomian Sekda Aceh Iskandar AP.  Dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan dua Bupati hari ini, maka hingga kini Gubernur atas nama Mendagri telah menyerahkan SK kepada sembilan Penjabat Bupati dan Wali Kota, yaitu Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Simeulue.

Selain itu, Gubernur juga telah melantik Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh dan Direktur Teknologi dan Data BKKBN Pusat Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara, serta melantik Sekda Aceh Singkil Azmi sebagai Pj Bupati.

Amiruddin ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakrie Siddiq dan Mahyuzar menggantikan Azwardi serta Azmi menggantikan Marthunis yang telah habis masa jabatannya.

Berita Terkini

Haba Nanggroe