BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin (TA Hafil) SH SIP MH angkat bicara seputar munculnya wacana untuk merevisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Secara tegas Hafil mengingatkan semua pihak dalam nada filosofis, jangan membakar kelambu hanya gara gara ada seekor nyamuk di dalamnya. “Mari kita ubah mindset, jangan pernah untuk mengecilkan kekhususan yang telah dimiliki oleh Aceh,” tegas Hafil.
Menurut Hafil yang sebelumnya juga secara vokal menyuarakan penolakan untuk perubahaan atau revisi UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 itu, yang perlu dilakukan sekarang adalah memperkaya khasanah perbankan syariah di Aceh, hingga mampu mengcover segenap kebutuhan masyarakat. Selain itu terlalu naif jika hanya gara gara macetnya layanan Bank BSI beberapa waktu lalu, lantas beberapa pihak menjadikan hal itu sebagai kambing hitam untuk merevisi atau meninjau kembali Qanun LKS. Intinya, kelompok itu secara terbuka menyuarakan agar bank konvensional hadir kembali di Aceh. “Ini benar benar tak masuk akal, karena di Aceh bukan hanya ada layanan Bank BSI, tapi ada juga Bank BCA, Bukopin, atau bahkan yang lebih luas jaringannya ada Bank Aceh Syariah. Jadi mengapa tiba tiba ada keinginan untuk menghadirkan bank konvensional yang jelas jelas sudah ‘diharamkan’ di Aceh melalui Qanun LKS,” tandas Hafil.
Menurut pria yang kini juga Ketua PB Ferkusi itu, jika meman Bank Aceh selaku milik Pemerintah Aceh atau notabene milik rakyat Aceh, belum lengkap layanannya untuk mendukung operasional dunia usaha sekalipun, tentu bisa dicarikan solusi. Karena di Aceh juga banyak yang ekspert di bidang perbankan, atau bila perlu dicari di luar Aceh. “Ayo perkuat dan berdayakan Bank Aceh, termasuk mensupoort secara berkelanjutan agar bank milik rakyat Aceh itu menjadi bank devisa di tahun ini, seperti ditargetkan oleh manajemennya. Dengan penguatan itu, Bank Aceh akan mampu melayani kepentingan nasabah secara menyeluruh. Besarkan Bank Aceh, bukan malah mengecilkannya dengan mengundang kembalinya pemain konvensional ke Aceh,” kata Hafil yang juga putra asli Aceh itu.
Secara lebih tegas Hafil yang pernah menjadi Tenaga Ahli Lemhannas RI serta Deputi Kemenko Polhukam tersebut kembali mengingatkan semua pihak, agar jangan sesekali kembali ke titik nol, jangan menghancurkan kekhususan Aceh, tapi mari berpikir untuk membesarkannya. “Jika pun ada yang ngotot untuk melakukan perubahan, ayo kembali ke UU No 11 tentang Pemerintah Aceh, bukan malah berusaha mempreteli UU yang ada,” demikian pungkas Hafil.




