BLANGPIDIE I ACEH HERALD.com- Masa tugas Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM akan berakhir 15 Agustus 2023 mendatang untuk masa jabatan satu tahun.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IV/d) ini, dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sebagai Pj Bupati Abdya dalam sebuah acara di Anjong Mon Mata, Banda Aceh pada 15 Agustus 2022 lalu.
Darmansah, putra kelahiran Desa/Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada 23 September 1969, ketika itu mengisi kekosongan jabatan Bupati Abdya, setelah berakhir masa tugas Akmal Ibrahim SH sebagai bupati difintif yang sudah menjabat dua kali.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Aceh, Darmansah hampir satu tahun menjabat Pj Bupati Abdya, karena akan berakhir masa tugas tepat pada pertengahan bulan Agustus 2023 mendatang.
Berkenaan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menyurati Ketua DPRK Abdya. Isi surat tersebut bahwa, DPRK setempat dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Abdya dengan orang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati.
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dihubungi Aceh Herald.com menjelaskan, surat dari Kemendagri dengan perihal usul nama calon penjabat Bupati/Walikota telah diterima dalam bentuk PDF melalui pesan WA yang dikirim Plh Karo Pemerintahan dan Otda Provinsi Aceh. “Surat dari Kemendari terkait usulan tiga nama calon Pj Bupati, baru kita terima dalam bentuk PDF, sedangkan fisik surat belum,” kata Nurdianto, politisi Partai Demokrat itu. Dan, karena secara fisik surat belum diterima, maka belum ada pembicaraan dan rapat DPRK untuk merespon surat Kemendagri tersebut.
Surat Kemendagri RI dalam bentuk pdf yang sudah diterima DPRK Abdya bertanggal 26 Juni 2023. Surat diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro MSI, Nomor 100.2.1.3/3298/SJ, dengan hal usul nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota.
Tembusan surat tersebut antara lain kepada Pj Gubernur Aceh. Pada lampirannya terlihat bahwa surat tersebut dikirim kepada 9 Ketua DPRD Kabupaten di Indoensia, antara lain kepada Ketua DPR Kabupaten Abdya dan Ketua DPRK Bireun, Aceh. Kemudian, ditujukan kepada 3 Ketua DPRD Kota di Indonesia, antara lain kepada Ketua DPR Kota Langsa, Aceh.
Surat dimaksud menjelaskan tentang regulasi bahwa, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Lebih lanjut surat Kemendagri tersebut menjelaskan bahwa, sehubungan amanat regulasi tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, Penjabat BupatiWali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan BupatiWali Kota sesuai dengan Peraturan-Perundangan.
Kedua, Berkenan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagi dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Ketiga, Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.(*)
Penulis : Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)




