
BANDA ACEH | ACEHHERALD.com-
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, MH resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada tahun anggaran 2019 lalu.
saat pengadaan bebek itu berlangsung, .
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus sejak Rabu (3/11/2021) langsung menahan tersangka MH untuk memudahkan penyidikan.
“Penahanan terhadap MH dilakukan setelah gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK., dalam keterangan singkatnya, Kamis (4/11) di Mapolda Aceh.
Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan bebek tersebut.
Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, dalam kasus korupsi pengadaan bebek ini Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai sebesar Rp4,2 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus tersebut, MH kini terpaksa ditahan untuk memudahkan proses hukumnya.




