
SIGLI I ACEH HERALD
PERSONIL gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Gassus Sat Intelkam Polres Pidie yang diback up oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Senin (30/08/2021) sekira pukul 05.00 WIB, mencokok MJ (45) tersangka pencurian dompet di Padang Tiji, Pidie, tangga 25 Agustus pekan lalu.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, SSos, MH, Selasa (31/08/2021) malam, mengakui adanya penangkapan tersebut. Dalam operasi penangkapan juga dicokok Ta (39), sebagai penadah barang curian.
Lebih jauh dikatakan, tersangka MH ditangkap di Gampong Seuneubok Pidie Kec. Madat Kab. Aceh Timur, sementara aksi pencurian terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021, di Toko UD Mutiara Tani Gp Pasar Paloh Kec. Pd Tiji Kab. Pidie,
Dari pengembangan kasus , hamba hukum itu juga memberangus 1 (satu) orang pelaku penadah, pada pukul 09.00 Wib, di Toko Emas ATLANTIK Jln. Tgk Chik Ditiro Panton Labu Kab. Aceh Utara. Tersangka yang dicokok itu Ta (39) warga Ljoksukon, Aceh Utara.
Kapolres lebih jauh merinci, pencurian itu sendiri terhadi Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib. Tindak pidana pencurian itu dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku. Pencurian terjadi di Toko milik pelapor UD. MUTIARA TANI yang beralamat di Gampong Pasar Paloh Kec. Padang Tiji Kab. Pidie.
Kejadian tersebut terjadi dengan cara pada saat tersebut datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak pelapor kenali ke toko milik pelapor, dengan tujuan untuk membeli tangki semprot, satu orang masuk ke dalam toko sambil menanyakan harga tangki dan satu orang lagi duduk di depan toko.
Pelaku yang masuk ke dalam toko, MH menyuruh pelapor untuk mengambil tangki yang berada di atas rak untuk dilihat secara jelas, kemudian pelaku tersebut menyuruh pelapor untuk mengambil air guna memastikan tangki tersebut tidak rusak. Pelapor tanpa curiga keluar dari toko menuju ke menasah yang berada di seberang jalan untuk mengambil air.
Namun tiba-tiba pada saat pelapor hendak kembali ke toko milik pelapor, kedua pelaku tersebut yang sudah berada di atas sepeda motor meminta pamit dan mengatakan “ nanti kami akan kembali lagi ya”. Pelapor yang saat itu masih berada di perkarangan menasah sedang mengambil air, setelah kedua pelaku tersebut pergi dari toko pelapor, pelapor melihat dompet miliknya di atas meja kasir yang berisikan emas sebanyak 10 (sepuluh) manyam ,1 (satu) Unit Hanphone Merk Samsung Galaxy J1 Ace warna Putih dengan nomor 082318371373, dan uang tunai sebanyak Rp. 224.000 ( dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 28.524.000,-(dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah),Akibat dari kejadian tersebut sdra pelapor an. sdri Suwarni binti Husen melaporkan kejadian tersebut ke Ruang SPKT Polres pidie.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Gassus Sat Intelkam Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap Pelaku MJ yg Berdomisili di Aceh Timur. Setelah mengetahui pelaku selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tersebut, Pada Pukul 23.00 Wib Tim berangkat ke Kab. Aceh Timur guna untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku, sesampainya Tim di Kab.Aceh Timur sekira pukul 03.00 wib Tim Berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bahwa keberadaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut berada di Rumahnya Tepatnya di Gp. Seunubok Kec. Madat Kab. Aceh Timur.
Pada pukul 05.00 Wib Unit Opsnal Reskrim dan Unit V Gassus Sat IK Polres Pidie di back up oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap MJ.
Dari hasil pengembangan, bahwa ianya mengaku yang melakukan tindak pidana pencurian di UD. MUTIARA TANI tersebut ber 2(dua) dengan Sdra J ,Pada saat Tim Melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka Juf, ternyata pelaku sudah terlebih dulu melarikan diri menggunakan Sepmor YAMAHA N MAX warna merah miliknya Tsb, kemudian di lakukan pengejaran oleh tim namun tidak berhasil ditangkap.
Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap Sdra M.Jamil yang mana bahwasanya dari keterangan M.Jamil mengakui bahwa Emas tersebut telah di jual di salah satu Toko Emas ATLANTIK di Jl.Tgk Chik Ditiro Panton Labu, sekira pukul 09.00 Wib Tim mendatangi Toko Emas ATLANTIK tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki sebagai 480 (Penadah) a.n Taufiq Bin M.Samin dan Barang Bukti Emas seberat 6,7 mayam, kemudian Tim kembali mengintrogasi sdra M.Jamil yang bahwasanya menurut keterangan sdra M.Jamil Emas 3(tiga) mayam lainnya di jual oleh istrinya inisial J ,selanjutnya sekira pukul 10.30 wib Tim kembali mendatangi rumah sdra J namun rumah sudah dalam keadaan kosong dan terkunci Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.



















